Kijing Makam Mau Dilarang Keraton Kasunanan Surakarta Risau

Rencana larangan pemasangan kijing makam di Solo membuat pihak Keraton Kasunanan Surakarta risau. Keraton minta makam milik kerabat keraton yang rata-rata ber-kijing tidak diutak-atik oleh aturan itu.
Pihak keraton juga minta agar makam milik kerabat keraton tidak dimasukkan sebagai objek Perda Pemakaman yang sedang dalam pembahasan DPRD Solo. Keberatan keraton dengan rencana larangan kijing itu diungkapkan Pengageng Pasiten Keraton Surakarta, GKR Retno Dumilah dalam hearing Raperda Pemakaman, Senin (4/7).
”Jangan sampai makam milik Keraton diobrak-abrik karena Perda itu. Makanya keraton menanyakan Perda itu berlaku untuk pemakaman umum atau juga termasuk pemakaman milik keraton,” katanya.
Retno mengatakan, saat ini ada lima makam keraton yang ada di daerah Laweyan. Tak hanya itu, di wilayah Baluwarti juga ada makam kerabat keraton, yakni Kiai Solo. Sebagian besar, makam-makam itu dilengkapi dengan cungkup dan kijing. ”Oleh karena itu, kami meminta ketegasan, apakah makam keraton juga diatur oleh Perda ini,” ujarnya.
Selain di wilayah Solo, lanjut Retno, makam kerabat keraton juga ada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimaloyo. Menurutnya, makam itu ada sejak dulu yang diperuntukkan bagi rakyat dan kerabat keraton. Makam itu, lanjut dia, juga sudah diperluas. ”Luas Pracimaloyo sekitar tujuh hektare. Empat hektare di sebelah timur adalah milik keraton, sedangkan tiga hektare lainnya untuk penduduk sekitar. Nah, apa makam keraton di sana juga kena Perda?” katanya.
Menanggapi masalah itu, Anggota Pansus Pemakaman, Asih Sunjoto Putro menuturkan Perda itu hanya berlaku pada TPU. Sehingga, pemakaman milik keraton tidak akan terikat pada Perda Pemakaman. ”Kalau soal kijing, nanti akan kami bahas lagi. Namun, kalau mengenai cungkup, kemungkinan besar akan dilarang,” ujar Asih kepada wartawan, Selasa (5/7).
Dia menambahkan, kemungkinan cungkup yang sudah dibangun nantinya harus dibongkar. Alasannya, bangunan itu bisa mengganggu sistem makam tumpuk yang sudah disepakati dalam hearing Senin lalu. ”Sedangkan, kalau kijing tetap diperbolehkan, maka ukurannya akan kami samakan dan tak boleh dicor. Melainkan hanya ditumpuk saja,” ujarnya.
Senada disampaikan Wakil Ketua Pansus Raperda Pemakaman, Dedy Purnomo. Dia menjelaskan, ada tiga tempat pemakaman yang ada di masyarakat. Yakni TPU yang dikelola Pemkot Solo, tempat pemakaman yang tak umum, dan tempat pemakaman khusus. ”Perda ini hanya akan mengatur TPU yang dikelola Pemkot. Sedangkan yang lainnya, tidak,” kata Dedy.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply