Mantan PNS Pengedar Upal Berhasil Ditangkap

Meski sudah uzur, kakek JBS (58) warga Ngijo, Tasikmadu Karanganyar tersangka pengedar uang palsu (Upal) "nantang" kejar-kejaran motor saat akan diringkus polisi  di kawasan Colomadu Karanganyar,  Minggu (24/7).
Meski sempat kejar-kejaran, Polisi akhirnya dapat menangkap pelaku dan  menyita uang palsu (Upal) yang akan diedarkan senilai Rp 50 juta dalam pecahan uang seratus ribu rupiah.

Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigid Prabowo, Minggu, mengatakan Joko Budi masih diperiksa, sementara tiga komplotan lainnya yang identitasnya telah dikantungi petugas masih diburu.

“Petugas masih memeriksa intensif pelaku dan memburu tiga orang komplotan Upal
lainnya. Diduga mereka komplotan Upal yang cukup terorganisir dan mobile berpindah-pindah, sementara hasil cetakan uang palsu kendati agak tipis, namun masyarakat awam bisa terkecoh,” papar Kapolresta Solo.

Keterangan yang dihimpun media, menyebutkan adanya informasi kalau target operasi (TO) Polresta Solo dalam kasus Upal bernama JBS akan melakukan transaksi Upal di kawasan Jalan Adisucipto Colomadu Karanganyar. Petugas segera melakukan
pengintaian dan tersangka JBS nampak naik sepeda motor nampak seperti tergesa-gesa.

Khawatir buruannya kabur, polisi segera mengejar menggunakan sepeda motor. JBS disuruh berhenti namun malah "menarik kencang gas" sepeda motornya. Hingga
terjadilah peristiwa kejar-kejaran antara pelaku dengan polisi. Setelah polisi memepet dan menendang sepeda motornya akhirnya Joko berhasil  dibekuk.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tas berisi uang palsu dalam pecahan seratus ribu senilai Rp 50 juta. Saat diperiksa JBS mengaku baru saja dipecat sebagai PNS dari institusi di Pemkot Solo. Joko  terlibat dalam mata rantai Upal menyusul berkenalan dengan tersangka B asal Malang Jawa Timur dan C warga Yogya serta M penduduk Semarang. Menurut JBS pihak tersangka B , C dan M menjanjikan bakal menukar uang IDR senilai miliaran bila JB berhasil memasarkan uang palsu puluhan juta.

Namun baru memasarkan Upal, Joko malah ditangkap polisi. Menuru pihak kepolisian, pelaku lainnya kini masih diburu. Pelaku JBS dikenai Pasal  245 KUHP tentang sengaja mengedarkan dan menyimpan mata uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply