Polresta Surakarta Selidiki Kasus Pembongkaran Benda Cagar Budaya Petojo

Jajaran Polresta Surakarta melakukan menyelidikan kasus pembongkaran benda cagar budaya (BCB) pabrik es Sari Petojo (SP) Solo yang didirikan sejak 1888, Rabu (6/7). Dua orang staf Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP-3) Jawa Tengah masing-masing Wahyu Broto Raharjo dari Tim Studi BP-3 dan Harun Al Rasyid sebagai staf Perlindungan BP-3 dimintai keterangan.
Baik Harun Al Rasyid dan Wahyu, usai pemeriksaan di Mapolresta Surakarta mengatakan, mereka ditanya seputar status bangunan bekas pabrik es Sari Petojo. Dikatakan, SP memang telah tercatat dalam inventaris BP3 Jawa Tengah sebagai bangunan cagar budaya. Nomor inventarisasi bangunan tersebut adalah 11-72/Ska/TB/64.
Saat ini pihak BP-3 Jawa Tengah memproses penetapan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Usulan penetapan tersebut telah dikirim kepada menteri melalui surat bernomor 1388/ 101.SP/ BP3/ P-IV/ 2010. Proses inventarisasi bangunan tersebut dilakukan setelah pihak BP-3 melakukan kajian terhadap gedung yang dibangun pada 1888 tersebut.
Namun saat ditanya tentang kejelasan status gedung SP apakah termasuk kategori BCB atau bukan, baik Wahyu Broto R dan Harun Al Rasyid enggan menjelaskan. “Kami belum bisa menjawab apakah pabrik es SP termasuk BCB atau bukan, kami harus melapor terlebih dahulu kepada pimpinan kami,” ujarnya.
Meski demikian lanjut Wahyu dan Harun merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebuah bangunan dapat disebut situs atau BCB jika usianya melebihi 50 tahun. Pasal 31 (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
Namun juga mempertimbangkan pasal I yang menyebutkan dilakukan penetapan yakni pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Edi Suranta Sitepu mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan. “Kasus Sari Petojo ini statusnya baru penyelidikan, untuk meminta keterangan pada pihak-pihak terkait. Sekarang pegawai BP-3 yang dimintai keterangan, sebelumnya dari pelapor yakni pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) Solo,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah Citra Mandiri Jawa Tengah telah membongkar sebagian bangunan Sari Petojo yang merupakan asetnya. Mereka berencana untuk membangun mall di tempat tersebut.
Namun pembongkaran bangunan yang telah diinventarisasi oleh BP-3 Jateng sebagai Benda Cagar Budaya itu sempat memicu silang pendapat antara Gubernur Jateng Bibit Waluyo dengan Walikota Solo Jokowi. Walikota Solo menentang pembangunan mall dengan alasan bangunan itu merupakan BCB. Beberapa warga yang tergabung dalam Komite Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN) menilai tindakan pembongkaran itu merupakan perbuatan melawan hukum, mengingat Sari Petojo merupakan cagar budaya. Mereka melapor pada polisi atas kasus pembongkaran itu.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply