Polresta Yogyakarta memusnahkan 2.035 motol minuman keras (miras) di komplek Balaikota Yogyakarta, Jumat (29/7) siang. Ribuan miras dari berbagai merk yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar aparat tiga bulan terakhir.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Mustaqim menegaskan, miras wajib diberantas karena dalam kebanyakan kasus tindak kriminal, pelakuknya selalu mengkonsumsi miras. Pemusnahan barang dagangan miras semacam ini menurutnya merupakan upaya preventif disamping menindak para penjualnya dalam kasus tindak pidana ringan.
"Saya mengimbau kepada tokoh agama dan amsyarakat untuk memotivasi toko dan warung di Kota Yogyakarta untuk tidak lagi menjual minuman keras. Saudara-saudara yang masih menjual, kami harapkan untuk berhenti menjual," tegasnya disela kegiatan.
Walikota Yogyakarta, Herry Zudianto dalam kesempatan ini menegaskan, Muspida Kota Yogyakarta siap untuk menjaga keamanan dan kenyamanan selama berlangsungnya Ramadhan. Harapannya, segenap unsur masyarakat kota ini juga mendukung langkah Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut.
"Kalau ada yang dianggap mengganggu, jangan melakukan tindakan sendiri. Kami siap menerima aspirasi masyarakat untuk mengatasinya bersama sesuai undang-undang. Kalau bertindak sendiri-sendiri, justru akan merusak citra Kota Yogyakarta," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Chang Wendryanto yang juga hadir dalam kesempatan ini menjelaskan, selain menindak penjual dan barang bukti, sebaiknya Kepolisian juga menindak orang-orang yang mengkonsumsi miras. Kepada ormas-ormas yang ada di Yogyakarta, harapnya, untuk tidak main hakim sendiri pada bulan Ramadhan mendatang.
"Jangan sampai ada anarkisme, kita harus menghormati hukum, karena ini negara hukum. Kalau sweeping-sweeping yang dilakukan ormas-ormas itu kan tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar