Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan
sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam kelompok perusahaan Asian
Agri selama empat tahun terakhir telah merugikan negara berupa pajak
yang tidak dibayar sebesar Rp1,294 triliun.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta,
Arman Sahri Harahap saat sidang kasus dugaan penggelapan pajak oleh
Asian Agri Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Menurut Arman, pihaknya telah mengaudit Surat Pajak Tahunan perusahaan
yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak
Tanah Abang I dan II dengan membandingkannya dengan buku besar dan
dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh
kantor akuntan publik.
"Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi
yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai
dengan Rp1,29 triliun," kata Arman.
Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.
"Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.
Namun Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim
yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara karena berkas sangat banyak
sehingga belum selesai diselesaikan secara adsministrasi dan berjanji
akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.
Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar
banyak dan akan menyatakan pendapat setelah mendapat salinan BPKP
tersebut.
"Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang
selesai, karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari,"
kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.
"Ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini
kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang.
Bukan pidana," kata kuasa hukum lainnya, M. Assegaf. (Ant/Tom)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar