BPKP Asian Agri Rugikan Negara Rp 1,294 T

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menyatakan sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam kelompok perusahaan Asian Agri selama empat tahun terakhir telah merugikan negara berupa pajak yang tidak dibayar sebesar Rp1,294 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap saat sidang kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Menurut Arman, pihaknya telah mengaudit Surat Pajak Tahunan perusahaan yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang I dan II dengan membandingkannya dengan buku besar dan dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh kantor akuntan publik.

"Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai dengan Rp1,29 triliun," kata Arman.

Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik.

"Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.

Namun Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara karena berkas sangat banyak sehingga belum selesai diselesaikan secara adsministrasi dan berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.

Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak dan akan menyatakan pendapat setelah mendapat salinan BPKP tersebut.

"Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai, karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari," kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.

"Ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana," kata kuasa hukum lainnya, M. Assegaf. (Ant/Tom)




Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply