Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan para pensiunan
PNS terkait pembayaran tunjangan prestasi kerja dari Pemkab. Hal
tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan
Negeri Wonogiri, Kamis (8/9). Terkait putusan tersebut, baik penggugat
dan tergugat (Pemkab Wonogiri-red) memilih pikir-pikir.
Majelis Hakim Ketua Erly Soelistyarini dengan hakim anggota R Agung
Aribowo dan Nataria Cristina Triana beralasan tidak semua penggugat
berhak menjadi penggugat. Masih ada 51 pensiunan yang tidak atau belum
mengajukan berkas. “Oleh karena itu majelis tidak akan mempertimbangkan
dalil atau gugatan dari pihak penggugat karena tidak sempurna. Masih ada
kerancuan. Dengan begitu pihak penggugat kalah dan harus membayar biaya
perkara sesuai amar putusan sebesar Rp 301.000,” katanya.
Namun putusan itu tidak mutlak. Kedua belah pihak masih memiliki
kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum penggugat,
Zaenal Mustofa mengatakan upaya hukum lanjutan akan dilakukan. “Yang
pasti ada dua pilihan, perbaiki atau mengubah gugatan dan mengajukan
banding. Tapi pilihan pertama dulu yang akan kami upayakan. Kami akan
konsultasi dengan klien kami,” katanya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab, Eko Subagyo mengatakan siap dengan
langkah apa yang akan ditempuh penggugat. Sedangkan di luar ruang
sidang, para pensiunan tampak memperlihatkan kedewaannya atas putusan
majelis hakim. Mereka mengatakan tidak ada 51 pensiunan yang tidak
memproses berkas. Yang ada, gara-gara pemberian tunjangan dihentikan,
Badan Kepegawaian Daerah otomatis tidak berani memproses.
“Sebenarnya surat dari BKD berisi persetujuan bupati agar tunjangan
diberikan sudah diterima semua pensiunan, hanya saja lalu ada pengumuman
lisan kalau pemberian tunjangan dihentikan. Jadi pihak BKD tidak berani
memproses,” kata Kadri, salah satu pensiunan.
“Kecewa ya kecewa. Kerja 42 tahun tujuh bulan, terus (saat itu) ada
pengumuman pemberian prestasi kerja. Diarep-arep malah putusane koyo
ngeten niki ,” aku Sukarno pensiunan asal Eromoko.
Sekadar informasi, mereka adalah bagian dari 253 pensiunan 2005-2009
yang belum menerima tunjangan prestasi itu. Hingga kini mereka masih
berharap bisa menerima karena lebih dari 1.000 rekan mereka sudah
menerima.(joglosemar)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar