Gugatan Pensiunan PNS Tidak Dapat Diterima Majelis Hakim

Majelis hakim tidak dapat menerima gugatan yang diajukan para pensiunan PNS terkait pembayaran tunjangan prestasi kerja dari Pemkab. Hal tersebut disampaikan majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Wonogiri, Kamis (8/9). Terkait putusan tersebut, baik penggugat dan tergugat (Pemkab Wonogiri-red) memilih pikir-pikir.
Majelis Hakim Ketua Erly Soelistyarini dengan hakim anggota R Agung Aribowo dan Nataria Cristina Triana beralasan tidak semua penggugat berhak menjadi penggugat. Masih ada 51 pensiunan yang tidak atau belum mengajukan berkas. “Oleh karena itu majelis tidak akan mempertimbangkan dalil atau gugatan dari pihak penggugat karena tidak sempurna. Masih ada kerancuan. Dengan begitu pihak penggugat kalah dan harus membayar biaya perkara sesuai amar putusan sebesar Rp 301.000,” katanya.
Namun putusan itu tidak mutlak. Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk menanggapi putusan tersebut. Kuasa hukum penggugat, Zaenal Mustofa mengatakan upaya hukum lanjutan akan dilakukan. “Yang pasti ada dua pilihan, perbaiki atau mengubah gugatan dan mengajukan banding. Tapi pilihan pertama dulu yang akan kami upayakan. Kami akan konsultasi dengan klien kami,” katanya usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkab, Eko Subagyo mengatakan siap dengan langkah apa yang akan ditempuh penggugat. Sedangkan di luar ruang sidang, para pensiunan tampak memperlihatkan kedewaannya atas putusan majelis hakim. Mereka mengatakan tidak ada 51 pensiunan yang tidak memproses berkas. Yang ada, gara-gara pemberian tunjangan dihentikan, Badan Kepegawaian Daerah otomatis tidak berani memproses.
“Sebenarnya surat dari BKD berisi persetujuan bupati agar tunjangan diberikan sudah diterima semua pensiunan, hanya saja lalu ada pengumuman lisan kalau pemberian tunjangan dihentikan. Jadi pihak BKD tidak berani memproses,” kata Kadri, salah satu pensiunan.
“Kecewa ya kecewa. Kerja 42 tahun tujuh bulan, terus (saat itu) ada pengumuman pemberian prestasi kerja. Diarep-arep malah putusane koyo ngeten niki ,” aku Sukarno pensiunan asal Eromoko.
Sekadar informasi, mereka adalah bagian dari 253 pensiunan 2005-2009 yang belum menerima tunjangan prestasi itu. Hingga kini mereka masih berharap bisa menerima karena lebih dari 1.000 rekan mereka sudah menerima.(joglosemar)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply