Tug (38) seorang pria beristeri warga Desa Sawahan Kecamatan Ponjong
dilaporkan mencabuli gadis Mawar (23), tetangganya ke Polres
Gunungkidul Selasa (27/9). Kasus ini semula diselesaikan secara
kekeluargaan dan terlapor berjanji untuk memberikan uang damai Rp 2
juta.
Menurut keterangan korban di hadapan petugas, perbuatan pelaku bukan
hanya sekali saja. Begitu perbuatannya mencuat ke permukaan, pelaku
mengajak diselesaikan secara kekeluargaan.
Awalnya Tug bersedia menikahi dan akan membangunkan rumah. Kesediaan
untuk menikahi korban diterima baik korban maupun keluarganyam. Tetapi
setelah berjalan beberapa bulan, janji itu tidak pernah dipenuhi hingga
akhirnya pihak keluarga membawa persoalan ini jalur hukum.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Asep Nalaludin SIK MSi ketika dihubungi
membenarkan kejadian tersebut dan perkara ini sudah ditangani
Satreskrim. “Terkait laporan itu sejumlah saksi sudah dimintai
keterangan,” tegasnya.(krjogja)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar