Sarjana Maling Helm di Kantor Polisi

Suparno (40) seorang sarjana pendidikan, terpaksa mendekam di penjara lantaran kedapatan mencuri helm di halaman Mapolsek Klaten Kota. Warga Dukuh Purbayan Desa Tlobong Kecamatan Delanggu Klaten ini, mengaku nekat mencuri helm lantaran butuh uang untuk service motor serta ganti oli.
Tersangka melakukan aksinya pada 22 Agustus 2011 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Aksinya ini berhasil terekam dalam kamera CCTV. Dalam beraksi dia menggunakan sepeda motor Jupiter miliknya.
Sebelum mencuri, dia terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi dengan cara keluar masuk parkiran. Setelah merasa aman, dia lalu mengambil helm milik Lilik Indriyatno (23) warga Keluragan Bareng Kecamatan Klaten Tengah.
"Saat itu saya dalam kondisi kalut. Bingung. Motor saya harus segera diservice. Total biaya service habis Rp 60 ribu. Sementara saya hanya mempunyai uang Rp 25 ribu. Makanya saya memutuskan untuk mencuri helm saja," kata pria yang sehari-hari membuka usaha toko kelontong ini, Selasa (13/9).
Helm hasil curiannya itu lalu dia jual pada salah satu penjual helm di Klaten. Disaat yang bersamaan, ada orang yang akan membeli helm dan tertarik dengan helm yang dia bawa. Dia lalu menjualnya dengan harga Rp 40 ribu.
Kapolres Klaten AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kapolsek Klaten Kota AKP Heru Setyaningsih mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. "Adapun ancaman hukumannya adalah 4 tahun kurungan penjara,” kata AKP Heru. (Awhkrjogja)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply