"Menurut saya tidak ada alasan lagi dengan situasi sekarang ini RUU BPJS harus ditunda, kalau SBY tidak mau sahkan RUU BPJS dengan berbagai alasan, pada intinya sudah terjadi pelanggaran konstitusi," ujar Koordinator Aksi Perempuan Indonesia Menuntut Jaminan Sosial, Rieke Dyah Pitaloka, di depan Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Ahad (23/10).
Bila pemerintahan SBY-Boediono sudah melakukan pelanggaran konstitusi, imbuh Rieke, maka SBY dan Boediono diminta menerima konsekuensi. "Ya harus turun. Sudah jelas kok SJSN 2004, ini adalah amanat UUD 1945 Pasal 28, warga negara berhak mendapatkan jaminan sosial dan negara wajib menjalankan sistem jaminan sosial dan kalau tidak dijalankan," ujarnya.
Rieke mengatakan, alangkah mengerikan jika sebuah negara berjalan dengan sistem ekonomi pasar bebas, tapi tidak punya pelampung bagi rakyatnya, yakni jaminan kesehatan dan sosial. "Berapa banyak lagi rakyat yang mati karena tidak ada biaya ke rumah sakit?" ujarnya.
Di negara mana pun, masih menurut anggota Komisi IX DPR tersebut, isu jaminan kesehatan selalu diperjuangkan oleh seluruh elemen masyarakat. "Jangan ditarik pada wilayah personalnya saja, apalagi saya sebagai anggota Dewan. Apa pun saya rasa ini harus diperjuangkan," imbuhnya.(ASW/ANS)
0 komentar