Gubernur DIY Harus dari Internal Keraton

Sultan HB X
Pemerintah telah menetapkan bahwa calon Gubernur DI Yogyakarta harus berasal dari internal keraton. Menurut Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, sebenarnya dalam usulan pemerintah, ada tiga pintu untuk pengisian cagub DIY, yakni Sultan, kerabat keraton, dan masyarakat umum.

Artinya, pemerintah memberikan kesempatan kepada Sultan (Sultan HB X) untuk maju kembali sebagai Gubernur DIY setelah masa jabatannya habis. "Yang punya lahan dulu lah dikasih. Pemerintah melihat, kalau Sultan maju ya yang lain jangan maju. Kalau Sultan nggak maju, ya berarti dari kerabat lah," ujarnya usai rapat dengan Panja RUUK DIY di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).

Namun, jika ada kerabat keraton yang maju, maka dia harus memenuhi syarat-syarat sebagai calon kepala daerah yang berlaku secara nasional dan diatur dalam UU Pemerintahan Daerah agar jika kerabat keraton yang menjadi kepala daerah punya persamaan kualifikasi dengan kepala daerah lainnya. "Kalau kerabat tidak ada yang memenuhi, baru pemerintah memberi peluang bagi masyarakat umum untuk maju," tambah Djohermansyah.

Sebelumnya, pimpinan Panja RUUK DIY Yogyakarta, Ganjar Pranowo mendukung jika cagub DIY mendatang harus berasal dari kerabat keraton meskipun mekanismenya ditetapkan oleh DPRD.

Menurutnya, hal ini berdasarkan hasil pertemuan antara Sri Sultan Hamengku Buwono X dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta beberapa waktu yang lalu, dimana untuk sumber calon Gubernur DIY mendatang harus dari keraton dan tidak boleh ada calon dari eksternal.(Ant/ADO)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply