Ilustrasi |
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Sukaryo didampingi Kasi Intel Imam Sutopo dan Kasi Pidsus Sucipto mengatakan penahanan 20 hari dirasa masih kurang maka bisa diperpanjang. “Tersangka Kamis siang datang sendiri setelah diberi surat panggilan sebelumnya. Kami titipkan di Rutan karena di sini tidak punya tahanan memadai. Dakwaan tetap adanya indikasi mark up harga dan penambahan jumlah barang fiktif. Penahanan ini, merupakan penahanan di tingkat penuntutan setelah penyelidikan kasus ini dirasa untuk sementara cukup,” kata Sukaryo, Jumat (11/11).
Sucipto menambahkan dalam dakwaan kerugian negara yang ditimbulkan perbuatan tersangka sebesar Rp 214 juta.
Dalam kasus ini, mantan Bupati Wonogiri Begug Poernomisidi diperiksa sebagai saksi. Dia akan didengar keterangannya kembali dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, saat dilangsungkan persidangan. Selain Begug, mantan Sekda Suprapto juga diperiksa sebagai saksi.
Tidak menutup kemungkinan saat peradilan nanti ada tersangka baru lagi. Semuanya mungkin selama proses peradilan, utamanya dari kesaksian para saksi nantinya. “Siapa pun bisa jadi tersangka jika memang ada bukti. Kalau selama persidangan nanti diduga ada pemeran baru tetap akan diproses tersendiri, tetap akan disidik,” papar Imam.
Seperti yang pernah diberitakan kasus ini mulai ditangani sejak Maret 2010, lalu. Dana yang dikorupsi merupakan dana bantuan proyek pemasyarakatan dan pembinaan olahraga 2003/2004 sebesar Rp 500 juta dari pusat untuk pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) olahraga.
0 komentar