![]() |
Kpk |
"Asal laporannya disertai data-data dan bukti yang menunjukkan adanya indikasi pidana korupsi di dalam praktek tersebut," kata Johan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11). Menurutnya, KPK berwenang menindaklanjuti dugaan
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat negara. KPK juga berjanji akan menindaklanjuti jika dugaan tersebut dilaporkan.
Sebelumnya isu ini terlempar dari pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebut adanya dugaan praktik jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang yang diduga dilakukan oknum politikus DPR. Pernyataan Mahfud ini bukan tanpa sebab, karena itu, bercermin banyaknya perkara uji materi UU yang masuk ke MK. Bahwa sejak tahun 2003 ada 406 kali uji materi terhadap berbagai produk UU. Sementara yang dikabulkan oleh MK ada 97. (ARI)
0 komentar