Sepupu SBY Divonis Bebas

Nurcahyono
Sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Nurcahyono, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pacitan, Jawa Timur, Kamis (10/11). Nurcahyono terlibat kasus penipuan uang Rp 190 juta saat Pilkada Pacitan 2010. 

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Rahman Raja Gukguk menyatakan Nurcahyono tidak cukup bukti dalam menipu sejumlah orang. Jaksa, Triyono menyatakan pikir-pikir setelah mendengar putusan hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Nurcahyono satu tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Kasus ini mencuat saat Nurcahyono meminta tolong empat orang, dalam hal ini pelapor, untuk menalangi dana kampanye Rp 190 juta saat dirinya mencalonkan diri sebagai Bupati Pacitan. Setelah Pilkada selesai, uang tidak dikembalikan.(WIL/JUM)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply