Utang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pemkab pada PLN hingga saat
ini mencapai kisaran Rp 35 miliar. Sedang pada tahun 2007, masih
terhitung Rp 27 miliar. Dari banyaknya utang tersebut, Pemkab baru
mencicil sebesar Rp 2,5 miliar.
“Pemkab, Badan Pemeriksa Keuangan dan PLN sudah membicarakan hal ini.
Harapannya agar utang ini dihapus, karena sebenarnya yang bertanggung
jawab atas pajak ini bukan Pemkab. Lampu yang memasang warga, tapi
rekening dibebankan kepada Pemkab. Dan lampu yang dipasang ilegal,”
jelas Budisena, Sekretaris Daerah, Minggu (18/9).
Kendati telah dilakukan pembicaraan terkait usulan penghapusan hutang,
sayang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Terpisah, Kepala
Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Teguh
mengatakan dalam APBD 2012, mendatang belum bisa dipastikan adanya
anggaran lagi untuk mengangsur atau tidak. “Belum bisa memastikan akan
ada atau tidak,” tegasnya.
Menanggapi tunggakan pajak tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonogiri,
Sunarmin setuju dengan usulan penghapusan tersebut. Katanya, saat APBD
2010, masih dalam pembahasan wacana untuk penghapusan utang itu sempat
muncul. “Usulkan saja lagi dalam pembahasan APBD 2012 nanti, soal
penghapusan utang itu. Terlebih beban yang dibayar itu kan bukan karena
lampu yang dipasang Pemkab, tapi yang ilegal,” tegasnya.(joglosemar)
Utang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Wonogiri Rp 35 Miliar
2 komentar
Leave a Reply
22 September 2011 pukul 14.49
aneh ya.... padahal wonogiri sendiri produksi listrik.....
kok ya sampek punya utang.....
anehnya lagi kemana 9 % dari sekian ripu pelanggan listrik di wonogiri?
3 Oktober 2011 pukul 11.27
penerangan ilegal,,
kenapa sampai hal semacam itu?
perlunya pengecekan agar dapat terkontrol dengan baik,,
sehingga tidak terjadi hal semacam ini,,