
Setelah dilakukan pembicaraan selama sekitar dua jam, diperoleh kepastian meski sudah beroperasi selama beberapa bulan, pengelola minimarket di Slogohimo itu ternyata belum mengantongi izin usaha minimarket.
“Dari hasil klarifikasi, terbukti sampai hari ini yang bersangkutan belum bisa menunjukkan izin operasi minimarket dari KPPT. Karena itu, kami minta mulai besok minimarket tersebut ditutup untuk sementara, sampai ada izinnya.”
Sukiyono menegaskan Selasa (12/4) pagi besok pihaknya akan mengirim petugas ke lokasi minimarket, untuk mengirimkan surat peringatan sekaligus memastikan minimarket tersebut benar-benar ditutup(solopos.com).
15 Agustus 2015 pukul 13.49
Kami RAJA RAK INDONESIA menyediakan berbagai macam RAK, seperti RAK MINIMARKET, RAK TOKO, RAK SUPERMARKET dan RAK GUDANG. Website kami di : http://www.rajarakminimarket.com, http://www.rajaraksupermarket.com, http://www.rakgudangjakarta.com, Telp: 021-87786434 JAKARTA