Bupati Danar Rahmanto mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Hal tersebut dilakukan karena Kementerian Pekerjaan Umum yang berhak memberikan izin, sedang Perum Jasa Tirta hanya mengelola Waduk Gajah Mungkur. Upaya ini dilakukan untuk memperoleh status tanah terkait pengurusan IMB.
“Ternyata yang menerbitkan izin bukan Jasa Tirta tapi Kementerian PU. Karena Jasa Tirta hanya penguasa untuk pengelola saja. Segala perizinan Kementerian PU yang berwenang. Saat ini sudah disusun segala berkasnya. Dan setelah lengkap segera kami mohonkan ke Kementerian PU, paling lambat nanti akhir Juni izin sudah keluar,” kata Danar, Jumat (27/5).
Bupati menambahkan Jasa Tirta tidak terlibat dalam pembangunan proyek waterboom. Pembangunan hanya dilakukan Pemkab, investor dan Kementrian PU. Nantinya, dengan fakta ini, maka IMB atas pembuatan waterboom baru bisa dipenuhi. Bupati mengatakan sambil menunggu izin ini keluar dan IMB juga diterbitkan, pengerjaan diteruskan. “Kami juga mohon maaf kepada pengembang. Bukannya ada maksud untuk menghambat atau apa. Pengerjaan terus dengan pertimbangan untuk kepentingan umum,” tambahnya.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar