Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Solo akhirnya mencabut akses internet gratis di sejumlah ruang publik di wilayah itu. Fasilitas hotspot di area publik berbasis Internet Service Protocol (ISP) tersebut selanjutnya diganti oleh penyedia akses internet end-to-end.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo pernah menyediakan sarana hotspot di sebelas titik di sepanjang city walk Jl Slamet Riyadi, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Air Tirtonadi. Namun belakangan, fasilitas itu dicabut lantaran diketahui kerap disalahgunakan, rawan kriminalitas dan terjadi pencurian perangkat keras. ”Ada beberapa evaluasi yang kami lakukan untuk pemasangan fasilitas free hotspot tersebut,” ujar Kasi Piranti Keras dan Lunak Diskominfo Solo, Isnan Wihartanto saat ditemui, Kamis (26/5).
Isnan menjelaskan pihaknya mencabut 11 titik hotspot di citywalk lantaran perangkat keras penunjangnya rawan dicuri. Sejauh ini, lima unit perangkat yang terdiri dari microtic, grade dan antena omni diketahui hilang. Pencabutan itu, menurutnya, terpaksa dilakukan karena pemasangan sistem hotspot di area tersebut bersistem paralel. ”Jadi kalau satu titik putus mempengaruhi lainnya. Sehingga kami ambil lagi semua perangkatnya sekalian sekaligus mengantisipasi pencurian,” jelasnya.
Di lokasi lain, yaitu TSTJ yang berdekatan dengan tempat indekos mahasiswa, sinyal wifi justru disedot oleh kalangan mahasiswa sementara pemanfaatannya di ruang publik sepi. Sementara pemanfaatan di Taman Air Tirtonadi justru rawan mengundang aksi kriminalitas. ”Kalau di Taman Air Tirtonadi lokasinya berdekatan dengan terminal. Ada kekhawatiran masyarakat jika komputer jinjing maupun perangkat konektivitas wifi mereka dirampas,” imbuhnya.
Saat ini akses internet gratis hanya tersedia di lima kawasan, seperti di pintu masuk Stadion Manahan, Taman Air Balekambang, Pasar Ngarsopuro, Taman Sriwedari dan Pasar Panggungrejo.
Diakui Isnan, tahun ini anggaran yang tersedia di Diskominfo untuk menunjang kegiatan teknologi informasi sangat terbatas. Tahun ini, dana penunjang kegiatan itu hanya Rp 45 juta. Angka ini jauh lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya, yakni Rp 50 juta pada 2010 dan Rp 200 juta pada 2009. Sementara dana yang dibutuhkan untuk penataan sistem informasi di lingkungan Pemkot dan di ruang publik mencapai Rp 1 miliar.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar