Awas Bepergian Tak bawa KTP Siap-Siap Kena Denda Rp 35.000

Warga Wonogiri mulai sekarang harus membiasakan diri membawa kartu tanda penduduk (KTP) saat bepergian. Pasalnya, dalam waktu dekat, Pemkab akan memberlakukan aturan wajib bawa KTP dan bagi yang melanggarnya akan dikenai sanksi administratif berupa denda senilai Rp 35.000.
Aturan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang baru selesai dibahas dalam panitia khusus (Pansus) dan diparipurnakan di DPRD Wonogiri, akhir pekan lalu.
Dalam Raperda yang tinggal menunggu penetapan dan penomoran itu, terutama pada Pasal 82 ayat (1) disebutkan setiap penduduk yang sudah memiliki KTP, yang saat bepergian tidak membawa KTP dikenakan denda administratif sebesar Rp 35.000.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri, Soemarjoto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/7/2011) mengungkapkan alasan dimasukkannya pasal wajib bawa KTP dengan sanksi denda Rp 35.000 bagi yang melanggarnya itu dikarenakan masih kurangnya kepedulian warga terhadap KTP. Sebagai kartu identitas resmi, KTP kerap diabaikan, bahkan dianggap kurang penting dibandingkan kartu identitas lain seperti surat izin mengemudi (SIM).
Pelaksanaan pasal aturan wajib bawa KTP itu, kata Soemarjoto, akan dilakukan dengan menggelar operasi yustisi. “Dalam operasi itu nanti tidak hanya menjaring penduduk yang tidak membawa KTP saat bepergian, tapi juga penduduk yang KTP-nya sudah habis masa berlakunya agar segera diperbarui, mengingat KTP merupakan kartu identitas resmi yang sangat penting,” imbuhnya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply