Sebuah rumah makan yang tengah dibangun di dekat RS Astrini wilayah Kelurahan Kaliancar, Selogiri, kena semprit petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri karena pemiliknya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Pembangunan cabang rumah makan terkemuka di wilayah Sendang tepi Waduk Gajah Mungkur (WGM) itu pun kini terpaksa dihentikan.
Kepala Satpol PP Wonogiri, Sukiyono, kepada wartawan, Jumat (22/7) mengungkapkan penghentian pembangunan rumah makan itu semata demi menegakkan Perda No 12/1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), juga Perda No 13/1994 yang menegaskan bahwa setiap orang/badan hukum/perusahaan/kawasan industri dan atau perusahaan industri yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB dari Bupati/Kepala Daerah.
“Selain tidak memiliki IMB, pemilik rumah makan ini juga belum memilki izin gangguan (HO) karena HO baru bisa diterbitkan jika sudah ada IMB,” kata Sukiyono.
Lebih jauh, Sukiyono menjelaskan informasi mengenai rumah makan yang belakangan diketahui belum ber-IMB itu berasal dari laporan warga. Ada warga melapor karena khawatir rumah makan yang didirikan di tengah permukiman warga itu akan menghasilkan limbah yang nantinya dibuang lewat saluran air warga.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar