Kapolsek Baki AKP Misran mengatakan pengrebekan dilakukan petugas setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Permainan judi tersebut dilakukan para tersangka pada malam hari di sebuah kebun dibelakang rumah yang tidak dihuni. Untuk penerangan, pelaku menggunakan sebuah lampu yang telah dililiti kertas supaya sinar tidak menyebar dan diketahui warga.
“Saat pengrebekan ada sekitar sepuluh orang tapi yang berhasil ditangkap tiga orang dan dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolsek Baki, AKP Misran di ruang kerjanya.
Satu orang yang dilepaskan tersebut yakni ADR, (17) warga Ngablak, Desa Kadilangu. ADR dilepaskan karena pada saat pengrebekan hanya menjadi penonton saja.
Dari penggrebekan itu, Polisi mengamankan satu paket perangkat judi dadu, selembar tikar serta uang senilai Rp 300.000. “Kedua tersangka terbukti melanggar pasal 303 KUHP,” tegasnya. (*-2krjogja)
20 Agustus 2011 pukul 08.39
Bujuk dah..! niw orang..!!