Gila Pungli Merebak di Pantai Pariwisata Baron...?

Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Gunungkidul menginvestigasi dugaan adanya pungutan liar retribusi wisata Pantao Baron, Senin (1/8). Jika hasil penelusuran lapangan ditemukan adanya bukti penyimpangan oknum petugas pungut akan dikenai sanksi tegas.
Menurut keterangan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Gunungkidul Ir Suryo Aji didampingi Kabid Pengembangan Produk Wisata Ir Bhirowo Adhie, sekalipun baru saja dilakukan roling petugas pungut jika terbukti ada penyimpangan pihaknya tidak segan-segan melakukan penindakan.
Terkait dengan dugaan terjadi pungutan liar pihaknya berharap kepada masyarakat untuk mendukung langkah-langkahnya penertiban agar dalam melaksanakan tugas bisa sesuai dengan harapan dan terbebas dari adanya penyimpangan. “ Kami mohon masyarakat bisa memberikan informasi jika memang terjadi pelanggaran oleh petugas kami,” ungkapnya di Wonosari, Senin (1/8).
Mengacu pada Paraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2003, besarnya pungutan retribusi wisata pantai tiap pengunjung dikenai Rp 4.050 dan untuk pengendara motor dan pembonceng Rp 8.100, ditambah iuran dana PMI Rp 1.000 dan bea parkir Rp 500. “Berdasar dari besaran inilah menjadi sangat rentan ketika pengunjung sepeda motor berboncengan menyodorkan uang Rp 10.000 karena kesulitan memberikan uang pengembalian Rp 400, menjadikan pungutan retribusi ini menjadi Rp 10.000,” imbuhnya.
Sebenarnya, lanjut Bhirowo Adhie, akumulasi dari uang pengembalian itu sudah disetor ke Kas daerah dan tidak sepeser pun uang itu dikorup. Berkait dengan hal itu pihakya berharap agar Perda tersebut bisa dilakukan revisi terutama untuk membulatkan angka nominal sehingga para petugas di lapangan mudah untuk memberikan uang kembali
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

1 komentar

Leave a Reply