Polres Sukoharjo Tetapkan Sopir Bus Jadi Tersangka

Polres Sukoharjo menetapkan sopir bus Sami Djaya D 7719 AF, Pujianto (37), warga Puguh RT 1 RW III, Kecamatan Pengandon, Kendal, sebagai tersangka kecelakaan di pertigaan Pabelan, dekat Kampus UMS. Korban tewas, kini jadi dua orang, terakhir Sri Sukarni (60), warga Laweyan, Solo.   
Kapolres Sukoharjo AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatlantas AKP Iwan K mengatakan setelah kejadian kecelakaan melakukan pemeriksaan intensif kepada sopir. Setelah selesai pada Kamis (4/8) sore, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir bus sudah resmi menjadi tersangka dan saat ini tersangka berada di tahanan Polres Sukoharjo,” ujar Iwan, Jumat (5/8).
Dikatakan Iwan, hasil pemeriksaan saat kejadian rem blong. Saat itu, sopir tidak bisa mengendalikan akhirnya banting setir. Katanya, sopir bus dijerat Pasal 310 ayat 4 juncto ayat 2 Undang-undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, korban bertambah satu. Sebelumnya korban tewas di lokasi kejadian pengendara sepeda motor, Honda Mega Pro AD 4961 JS, Meriawan Wijaya (32). Ketika itu, dia memboncengkan ibunya, Sri Sukarni dan mengalami luka parah. Korban Sri mengalami luka parah di tulang pinggul dan tulang betis, saat itu langsung dilarikan ke RSI Yarsis Surakarta. Namun karena kehabisan darah setelah mengalami pendarahan internal, dia meninggal. Hal tersebut dikatakan Koordinator ICU RSI Yarsis Surakarta, Suyamto kepada Joglosemar, Jumat (5/8). “Korban meninggal dunia Kamis (4/8), pukul 19.00 WIB,” katanya.
Sementara itu, satu korban luka berat Sugiyanto (45), warga Gonilan, Kartasura, masih dirawat di ruang ICU.  Korban lainnya, Tugino (35), warga Bulakrejo, Sukoharjo, dirawat di Bangsal Al Fajr.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply