DPRD Wonogiri Setujui Raperda Tata Ruang

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri 2011-2031 hasil evaluasi gubernur disetujui DPRD dalam rapat paripurna, Jumat (9/9). Terhitung sejak turunnya hasil evaluasi tiga hari sebelumnya, hanya ada waktu hingga Senin (12/9), persetujuan dilaporkan kembali pada gubernur. Pasalnya, jika lebih dari tiga hari Raperda dibatalkan.
Anggota Komisi B,  M Zainuddin mengatakan Raperda RTRW ini berpengaruh terhadap iklim investasi karena memang dibuat berdasar misi dan visi provinsi kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. “Tapi yang pasti kalau sampai Senin belum disetujui, Raperda otomatis dibatalkan karena hanya diberikan waktu tujuh hari setelah hasil evaluasi diterima dari gubernur,” jelasnya.
Sedangkan Anggota Komisi B lainnya, Ahmad Zarif mengatakan tarik ulur antara provinsi dan pusat terkait beberapa aturan. Ada pula pasal yang sudah didrop oleh kabupaten, tapi oleh provinsi dimunculkan lagi.
“Selain itu, dalam Raperda tidak disinggung soal kawasan yang tidak bisa menjadi kawasan industri besar. Kalau di Wonogiri ada sekitar lima kecamatan seperti itu. Kecamatan mana saja, saya lupa tapi saat pembahasan dulu sempat disinggung. Tidak bisanya karena kondisi geografis dan ketersediaan air,” katanya.
Bupati Danar Rahmanto mengatakan semua aturan yang tertuang sudah melalui proses konsultasi publik. Hal tersebut telah sesuai dengan RTRW nasional dan provinsi.(joglosemar)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply