Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri 2011-2031
hasil evaluasi gubernur disetujui DPRD dalam rapat paripurna, Jumat
(9/9). Terhitung sejak turunnya hasil evaluasi tiga hari sebelumnya,
hanya ada waktu hingga Senin (12/9), persetujuan dilaporkan kembali
pada gubernur. Pasalnya, jika lebih dari tiga hari Raperda dibatalkan.
Anggota Komisi B, M Zainuddin mengatakan Raperda RTRW ini berpengaruh
terhadap iklim investasi karena memang dibuat berdasar misi dan visi
provinsi kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. “Tapi yang pasti kalau
sampai Senin belum disetujui, Raperda otomatis dibatalkan karena hanya
diberikan waktu tujuh hari setelah hasil evaluasi diterima dari
gubernur,” jelasnya.
Sedangkan Anggota Komisi B lainnya, Ahmad Zarif mengatakan tarik ulur
antara provinsi dan pusat terkait beberapa aturan. Ada pula pasal yang
sudah didrop oleh kabupaten, tapi oleh provinsi dimunculkan lagi.
“Selain itu, dalam Raperda tidak disinggung soal kawasan yang tidak
bisa menjadi kawasan industri besar. Kalau di Wonogiri ada sekitar lima
kecamatan seperti itu. Kecamatan mana saja, saya lupa tapi saat
pembahasan dulu sempat disinggung. Tidak bisanya karena kondisi
geografis dan ketersediaan air,” katanya.
Bupati Danar Rahmanto mengatakan semua aturan yang tertuang sudah
melalui proses konsultasi publik. Hal tersebut telah sesuai dengan RTRW
nasional dan provinsi.(joglosemar)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar