Peristiwa penyekapan dan pemerkosaam menimpa gadis dibawah umur
bernama Bunga (16), warga Banjarsari, Solo. Pelaku perbuatan biadab ini
tak lain merupakan suami gelap dari ibunya Bunya, pria pengangguran
bernama Jhon (40) alias Supri warga Ngretas, Nganjuk, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi berawal dari siasat penjebakan yang dilakukan
Supri kepada Bunga, Kamis (15/9). Siang tadi, Supri menghubungi korban
melalui telephon dan mengabarkan jika ibunya Bunga yang bernama Tutik
mendadak menderita sakit keras. Oleh Supri, Bunga disuruh menjenguk
ibunya di sebuah hotel kelas melati di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo.
Mendapat berita tersebut, Bunga yang ternyata dalam kondisi hamil
empat bulan akubat berhubungan badan dengan pacarnya tersebut langsung
bergegas menuju ke lokasi seperti yang dikabarkan Supri. Namun begitu
tiba di kamar hotel yang dijanjikan tersebut, Bunga tidak menemui
ibunya berada di dalam kamar.
Bunga malah diseret masuk kamar dan dipukuli Supri. Dengan sadis,
pria ini mengancam akan menggugurkan kandungan Bunga apabila dirinya
tidak mau melayani nafsu birahi Supri.
Dalam kondisi dibawah tekanan, Bunga pun akhirnya melayani nafsu
bejat pelaku yang ternyata seorang residivis yang baru saja bebas dari
rumah tahanan Sidoharjo, Jawa Timur itu. Tak cukup sampai di situ,
setelah merasa puas, Supri menyekap Bunga di dalam kamar dan memaksa
ABG ini untuk melayaninya lagi.
Saat disekap dalam kamar, Bunga sempat beralasan meminta dibelikan
makanan lantaran lapar. Saat Supri membeli membeli nasi, Bunga berhasil
kabur lantaran pelaku lupa mengunci pintu kamar. Setelah bisa
meloloskan diri, Bunga langsung melapor kepada Polisi yang kebetulan
tengah patroli di kawasan terminal bus Tirtonadi Solo.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung membekuk pelaku tanpa ada
perlawanan. Untuk menangani kasus ini petugas langsung menggelandang
Supri ke kantor Polisi, sementara Bunga segera dilarikan ke rumah sakit
untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil visum terlihat pada kemaluan korban terdapat sperma
pelaku. Selain itu, Bunga juga menderita luka lebam di wajah korban
akibat pukulan pelaku.
"Tersangka masih diperiksa, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan
ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," tegas Kapolsekta
Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata.(krjogja)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar