Duh Gadis Dibawah Umur Diperkosa Saat Hamil

Peristiwa penyekapan dan pemerkosaam menimpa gadis dibawah umur bernama Bunga (16), warga Banjarsari, Solo. Pelaku perbuatan biadab ini tak lain merupakan suami gelap dari ibunya Bunya, pria pengangguran bernama Jhon (40) alias Supri warga Ngretas, Nganjuk, Jawa Timur.
Peristiwa ini terjadi berawal dari siasat penjebakan yang dilakukan Supri kepada Bunga, Kamis (15/9). Siang tadi, Supri menghubungi korban melalui telephon dan mengabarkan jika ibunya Bunga yang bernama Tutik mendadak menderita sakit keras. Oleh Supri, Bunga disuruh menjenguk ibunya di sebuah hotel kelas melati di kawasan Terminal Tirtonadi, Solo.
Mendapat berita tersebut, Bunga yang ternyata dalam kondisi hamil empat bulan akubat berhubungan badan dengan pacarnya tersebut langsung bergegas menuju ke lokasi seperti yang dikabarkan Supri. Namun begitu tiba di kamar hotel yang dijanjikan tersebut, Bunga tidak menemui ibunya berada di dalam kamar.
Bunga malah diseret masuk kamar dan dipukuli Supri. Dengan sadis, pria ini mengancam akan menggugurkan kandungan Bunga apabila dirinya tidak mau melayani nafsu birahi Supri.
Dalam kondisi dibawah tekanan, Bunga pun akhirnya melayani nafsu bejat pelaku yang ternyata seorang residivis yang baru saja bebas dari rumah tahanan Sidoharjo, Jawa Timur itu. Tak cukup sampai di situ, setelah merasa puas, Supri menyekap Bunga di dalam kamar dan memaksa ABG ini untuk melayaninya lagi.
Saat disekap dalam kamar, Bunga sempat beralasan meminta dibelikan makanan lantaran lapar. Saat Supri membeli membeli nasi, Bunga berhasil kabur lantaran pelaku lupa mengunci pintu kamar. Setelah bisa meloloskan diri, Bunga langsung melapor kepada Polisi yang kebetulan tengah patroli di kawasan terminal bus Tirtonadi Solo.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung membekuk pelaku tanpa ada perlawanan. Untuk menangani kasus ini petugas langsung menggelandang Supri ke kantor Polisi, sementara Bunga segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil visum terlihat pada kemaluan korban terdapat sperma pelaku. Selain itu, Bunga juga menderita luka lebam di wajah korban akibat pukulan pelaku.
"Tersangka masih diperiksa, pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," tegas Kapolsekta Banjarsari, Kompol Erwin Hartadinata.(krjogja)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply