Agus Sudibyo selaku, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan penegakan
etika Dewan Pers menjelaskan, bahwa bagi siapa saja yang melakukan
kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas
peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2
tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta
rupiah.
Hal tersebut diuangkapkan Agus dalam menanggapi kasus kekerasan yang
selama ini terjadi terhadap wartawan khususnya kasus perampasan kaset
dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelajar SMUN 6 Jakarta terhadap
wartawan beberapa waktu lalu.
"Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang
melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat
atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait
penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi,
dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda
paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur
dlm undang-undang pers," ucap Agus dalam konfrensi persnya di Gedung
Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/9).
Lebih lanjut Agus juga menjelaskan bahwa, dalam pasal 4 undang-undang
pers menjamin kemerdekaan pers, dan pers nasional memiliki hak mencari,
memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu,
dengan adanya kasus pengeroyokan terhadap wartawan tersebut maka dewan
pers akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden perampasan peralatan
liputan, kaset rekaman, jadi satu kekerasan, dan satu perampasan alat
peliputan, jadi itu adalah hal yang serius," jelasnya. Dengan demikian
dirinya mengingatkan bahwa kepada semua pihak harus hati-hati betul
dalam menghadapi wartawan. Menurutnya, kalau merasa tidak puas dan
kecewa terhadap kerja wartawan lebih baik yang bersangkutan melaporkan
melaporkan hal tersebut kepada dewan pers atau kepada kantor media
masing-masing yang melakukan peliputan tersebut.
Dirinya berharap, agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat
sekolah-sekolah yang lain ketika berhadapan dengan media dan wartawan
yang sedang melakukan peliputan
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar