Gara-gara nyambi berjualan puluhan liter miras oplosan (ciu), Ny
Yunita Ratna (39) warga Ngombakan, Polokarto, Sukoharjo seorang penjual
baju keliling ditangkap polisi di kawasan Jalan Achmad Yani, Solo, Rabu
(21/9). Aktivitas menjual minuman haram ini dilakukan Ny Yunita untuk
sekedar sebagai tambah-tambah keuangan keluarga.
Penangkapan terhadap wanita ini terjadi bermula dari laporan warga
sekitar lokasi yang merasa risih dengan aktivitas palaku. Setelah
mendapatkan laporan ada seorang wanita yang memasok puluhan liter
minuman beralkohol jenis ciu dari Solo ke Boyolali dan kota sekitarnya,
Polisi segera mencegat Ny Yunita.
Wanita ini diamankan aparat saat menunggu kendaraan umum di kawasan
Jalan Achmad Yani Solo dengan membawa kardus. Saat ditanay petugas, Ny
Yunita mengaku jika kardus yang dibawanya tersebut berisi barang
dagangan biasa.
Namun Polisi tidak lantas percaya begitu saja. Petugas langsung
melakukan penggeledahan dan ternyata di dalam kardus ditemukan puluhan
botol bekas kemasan air mineral yang diisi minuman keras tradisional
jenis ciu sebanyak 80 liter. Ny Yunita yang tertangkap basah ini
langsung digiring ke Mapolsekta Laweyan untuk dimintai keterangan.
Di hadapan petugas, Ny Yunita mengaku sudah sebulan ini mendapat
titipan dagangan ciu dari saudaranya di Sukoharjo untuk dijual ke
Boyolali. “Pelaku masih diperiksa akan diajukan ke sidang tindak pidana
ringan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo,” tegas Kapolsekta Laweyan,
Kompol Subagyo di kantornya.(Krjogja)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar