Karyawan Gelapkan Uang Kantor Rp 250 Juta

Gara-gara punya hobi foya-foya Wawan Ariyanto (28) warga Sangkrah Pasar Kliwon Solo nekad gelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja senilai Rp 250 juta dan ditangkap polisi, Minggu (18/9). Wawan mengaku uang penjualan produk susu di perusaannya tidak disetorkan dan dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Kasus penggelapan itu bermula dari kecurigaan dari pemilik perusahaan distributor susu kaleng, Bambang (48) saat mengecek pembukuan keuntungan perusaan mengalami penurunan. Sebelumnya, Bambang juga menerima pengaduan dari pelanggan pembeli susu yang telah menyetor uang pembelian namun barang tidak kunjung dikirim.
Karena menganggap ada ketidakberesan akhirnya Bambang melapor kasus ini ke Polisi. Petugas curiga terhadap karyawan bagian penjualan bernama Wawan, meski baru bekerja 10 bulan namun memiliki gaya hidup boros.
Wawan sering nongkrong ke tempat hiburan malam, serta membeli berbagai barang-barang elektronika seperti seperangkat sound system dan membeli sepeda motor baru yang tidak masuk akal bila dibanding dengan gaji yang diterimanya.
Atas kecurigaan tersebut, Polisi akhirnya menjemput Wawan di rumahnya. Kepada petugas, pemuda ini mengakui awalnya coba-coba tidak menyetor uang perusahaannya. Awalnya kecil hingga membengkak menjadi Rp 250 juta.
Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolsekta Pasar Kliwon AKP Saprodin ,Minggu (18/9) mengatakan, pelaku sudah diamankann dan menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dijerat pasal 372 junto pasal 378 juncto 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penipuan, penggelapan dan menyalah gunakan jabatan," ujar Kapolsekta Pasar Kliwon(krjogja).
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply