Utang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Wonogiri Rp 35 Miliar

Utang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pemkab pada PLN hingga saat ini mencapai kisaran Rp 35 miliar. Sedang pada tahun 2007, masih terhitung Rp 27 miliar. Dari banyaknya utang tersebut, Pemkab baru mencicil sebesar Rp 2,5 miliar.
“Pemkab, Badan Pemeriksa Keuangan dan PLN sudah membicarakan hal ini. Harapannya agar utang ini dihapus, karena sebenarnya yang bertanggung jawab atas pajak ini bukan Pemkab. Lampu yang memasang warga, tapi rekening dibebankan kepada Pemkab. Dan lampu yang dipasang ilegal,” jelas Budisena, Sekretaris Daerah, Minggu (18/9).
Kendati telah dilakukan pembicaraan terkait usulan penghapusan hutang, sayang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Teguh mengatakan dalam APBD 2012, mendatang belum bisa dipastikan adanya anggaran lagi untuk mengangsur atau tidak. “Belum bisa memastikan akan ada atau tidak,” tegasnya.
Menanggapi tunggakan pajak tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Wonogiri, Sunarmin setuju dengan usulan penghapusan tersebut. Katanya, saat APBD 2010, masih dalam pembahasan wacana untuk penghapusan utang itu sempat muncul. “Usulkan saja lagi dalam pembahasan APBD 2012 nanti, soal penghapusan utang itu. Terlebih beban yang dibayar itu kan bukan karena lampu yang dipasang Pemkab, tapi yang ilegal,” tegasnya.(joglosemar)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

2 komentar

  1. aneh ya.... padahal wonogiri sendiri produksi listrik.....
    kok ya sampek punya utang.....
    anehnya lagi kemana 9 % dari sekian ripu pelanggan listrik di wonogiri?

  2. penerangan ilegal,,
    kenapa sampai hal semacam itu?
    perlunya pengecekan agar dapat terkontrol dengan baik,,
    sehingga tidak terjadi hal semacam ini,,

Leave a Reply