Trans Studio di Solo Terganjal Lahan


Bisa saja
sebenarnya Trans Studio, tetapi harus membeli lahan yang sudah ada
pemiliknya.
Anung Indro Susanto
Kepala Bapeda Surakarta
BALAIKOTA—Rencana pendirian Trans Studio di dekat pusat Kota Solo, terganjal keterbatasan lahan yang ada. Pasalnya, tanah di pusat kota dipastikan sudah tidak ada lagi, apalagi untuk memenuhi luasan sekitar 10 hektare.
Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Anung Indro Susanto, Jumat (16/9), mengatakan, lahan kosong di pusat Kota Solo saat ini sudah minim. Tetapi, jika pemodal Trans Sutudio bersedia membeli lahan milik perseorangan, bisa saja lahan di tengah kota bisa diperoleh.
”Bisa saja sebenarnya Trans Studio, tetapi harus membeli lahan yang sudah ada pemiliknya,” kata Anung kepada wartawan di Balaikota, kemarin.
Menurut Anung, permasalahan utama pendirian Trans Studio di Solo bukan pada di mana lahan yang akan dipilih nanti. Wilayah Solo utara maupun selatan, yang dipilih, katanya, tidak masalah, yang penting harus sesuai dengan kebijakan penataan ruang kota. ”Tidak masalah mau ditempatkan di utara maupun selatan,” katanya. ”Di manapun asalkan sesuai dengan Raperda RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tak masalah.”
Sekadar diketahui, Raperda RT RW di Solo saat ini, sudah memasuki tahap akhir untuk segera disahkan menjadi Perda. Jika di wilayah dekat dengan pusat kota atau di pusat kota, kata Anung, memang kawasan itu sesuai dengan peruntukan. Yakni untuk pengembangan kawasan perekonomian. Tetapi, pemilik modal harus pandai-pandai mencari lahan milik perseorangan yang bersedia untuk dipakai. ”Kalau pusat kota atau dekat kota memang untuk pengembangan perekonomian, tetapi lahannya sudah semakin sempit,” ujarnya.
Jika menggunakan lahan di pinggiran kota, Anung menambahkan, yang perlu dipertimbangkan adalah adanya kebijakan sawah lestari yang jadi syarat dalam Perda RTRW. ”Jangan sampai nantinya bisa mengurangi lahan persawahan yang sudah diatur dalam Perda,” katanya.
Menurut Anung, luasan lahan sawah lestari yang jadi syarat dalam Perda RTRW di Solo minimal 104 hektare. Luasan itu tidak bisa diganggu gugat dan harus digunakan untuk lahan persawahan. ”Kalau sesuai Perda, luasan lahan sawah lestari di Solo seluas minimal 104 hektare,” ujarnya.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply