Polisi Gerebek Judi Online Berkedok Warnet
Aparat Reskrim Polres Jakarta Utara menggerebek warnet di Teluk Gong Jl K No 9 AA RT 08/09, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Warnet tersebut ditengarai melakukan praktik judi online.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan di lokasi. Ketiganya masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar saat dihubungi detikcom, Jumat (9/9/2011) malam.
Tiga tersangka yakni pemilik warnet berinisial SO (42) dan dua operator bernisial PR (27) dan DH (31). Tiga tersangka ditangkap di lokasi pada 6 Agustus 2011 lalu. Dari ketiganya, polisi menyita uang tunai RP 2 juta lebih ribu berikut 21 unit komputer, 11 mesin bola tangkas, belasan kartu member dan sejumlah alat komunikasi telepon genggam.
"Dalam praktiknya, mereka membuka praktik judi game online dengan berbagai macam modus," ujar dia.
Seperti permainan game penguin, di mana pemain memasang uang dengan mendapatkan poin. Poin tersebut kemudian diamasukkan ke dalam ID member dengan perbandingan 1 poin untuk Rp 20.
"Apabila setelah main menang dan point bertambah , point yang ada bisa ditukarkan dengan uang dengan perbandingan 1 : Rp 20," kata dia.
Selain judi online, tersangka juga menyediakan judi jenis permainan ding dong. Dalam judi ini, para pemain harus menukarkan uang dengan koin.
"1 koin kelipaatannnya Rp 1.000 dan apabila pemain menang, maka koin yang didapat pemain bisa ditukan kembali dengan uang di kasir," katanya.
Irwan mengatakan, tersangka SO diduga telah menjalankan usaha judinya itu selama lebih dari enam bulan. Dalam satu hari, arena judi tersebut mencapai omset puluhan juta rupiah.
Sementara itu, seorang ibu rumah tangga menjalankan bisnis bandar judi togel, ditangkap aparat Kepolisian Jakarta Utara. Usaha haramnya itu dapat menghasilkan omset sekitar Rp 20 juta untuk sekali buka.
"Tersangka kita tangkap saat merekap pasangan judi togel di kamar tidur," kata Irwan.
Tersangka bernama Ng Sui Hwa (46) itu ditangkap di Jl B Raya, Teluk Gong RT 07/08 Penjaringan, Jakarta Utara, 8 Agustus lalu. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 lembar rekapan nomor pasangan, uang tunai Rp 399.000, 2 buah buku tabungan BCA dan bukti transfer, 2 handphone dan 3 buah pulpen.
"Modusnya, pelaku sebagai pengepul judi togel yang dilakukan via transfer rekening bank. Omsetnya mencapai Rp 20 juta per sekali buka," kata dia.
Hingga kini, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pengepul dan bandar judi togel lainnya. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 303 KHUP tentang perjudian dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.(Detik)
0 komentar