Produk Kain Rayon PT Sritex Diduga Dipalsukan

Dugaan pelanggaran hak cipta berupa pemalsuan kain rayon milik PT Sritex terjadi. Produk tersebut ditemukan di wilayah Pekalongan dan Jakarta. Laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut telah diterima Polres Sukoharjo namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah.
Informasi yang berkembang di lingkungan Polres Sukoharjo kasus tersebut muncul setelah ada laporan dari PT Sritex. Dalam laporan tersebut PT Sritex mendapat pengaduan dari sejumlah orang yang sudah menjadi pelangganya. Pengaduan diberikan karena pelanggan tersebut mengeluhkan kualitas kain rayon yang dibelinya. Kain rayon tersebut dikira merupakan produk PT Sritex, namun setelah diteliti ternyata bukan karena kualitasnya tidak sesuai.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Andis Arfan Tofani mengatakan laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah karena mereka yang memiliki kewenangan luas. Sebab kasus tersebut terjadi tidak hanya di wilayah Sukoharjo melainkan di daerah lain di Jawa Tengah.
“Jadi Sritex sudah memproduksi kain rayon sejak 1976 yang memiliki kode benang warna kuning yang memanjang sesuai panjangnya bahan baku itu,” ujar Kasatrekrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, Kamis (15/9).
Dijelaskan Andis, produk yang hampir sama tersebut merugikan pelanggan PT Sritex. Produk tersebut memiliki ciri hampir sama tapi dengan harga lebih murah dari yang dikeluarkan oleh PT Sritex.
“Ada beberapa pihak dari konsumen yang komplain karena kualitas produk tak sama dan konsumen mengira itu produk Sritex. Dari itu kasus dilaporkan,” lanjutnya.
Ditanya mengenai pembuat kain rayon yang melanggar hak cipta milik PT Sritex, Andis belum berani berkomentar. Sebab kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. “Kasus kami limpahkan ke Polda Jateng sekitar tanggal 18 Agustus lalu karena (kasus) sudah mencakup wilayah Polda Jateng,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi Corporate Secretary PT Sritex, M Taufik Adam belum berani memberikan penjelasan. Sebab pihaknya juga masih melakukan penyelidikan secara internal. “Mohon maaf, sementara (perkembangan kasus) belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah saatnya kami informasikan,” ujarnya.(krjogja)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply