Dugaan pelanggaran hak cipta berupa pemalsuan kain rayon milik PT
Sritex terjadi. Produk tersebut ditemukan di wilayah Pekalongan dan
Jakarta. Laporan atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut telah
diterima Polres Sukoharjo namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Jawa
Tengah.
Informasi yang berkembang di lingkungan Polres Sukoharjo kasus
tersebut muncul setelah ada laporan dari PT Sritex. Dalam laporan
tersebut PT Sritex mendapat pengaduan dari sejumlah orang yang sudah
menjadi pelangganya. Pengaduan diberikan karena pelanggan tersebut
mengeluhkan kualitas kain rayon yang dibelinya. Kain rayon tersebut
dikira merupakan produk PT Sritex, namun setelah diteliti ternyata
bukan karena kualitasnya tidak sesuai.
Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Andis Arfan Tofani mengatakan
laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah karena mereka
yang memiliki kewenangan luas. Sebab kasus tersebut terjadi tidak hanya
di wilayah Sukoharjo melainkan di daerah lain di Jawa Tengah.
“Jadi Sritex sudah memproduksi kain rayon sejak 1976 yang memiliki
kode benang warna kuning yang memanjang sesuai panjangnya bahan baku
itu,” ujar Kasatrekrim Polres Sukoharjo, AKP Andis Arfan Tofani, Kamis
(15/9).
Dijelaskan Andis, produk yang hampir sama tersebut merugikan
pelanggan PT Sritex. Produk tersebut memiliki ciri hampir sama tapi
dengan harga lebih murah dari yang dikeluarkan oleh PT Sritex.
“Ada beberapa pihak dari konsumen yang komplain karena kualitas
produk tak sama dan konsumen mengira itu produk Sritex. Dari itu kasus
dilaporkan,” lanjutnya.
Ditanya mengenai pembuat kain rayon yang melanggar hak cipta milik
PT Sritex, Andis belum berani berkomentar. Sebab kasus tersebut sudah
dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. “Kasus kami limpahkan ke Polda Jateng
sekitar tanggal 18 Agustus lalu karena (kasus) sudah mencakup wilayah
Polda Jateng,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi Corporate Secretary PT Sritex, M Taufik Adam belum
berani memberikan penjelasan. Sebab pihaknya juga masih melakukan
penyelidikan secara internal. “Mohon maaf, sementara (perkembangan
kasus) belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah saatnya kami
informasikan,” ujarnya.(krjogja)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar