Wah (25) warga Panggung Rejo,Purworejo dan Sig (30) warga
Pringgolayan Tipes Laweyan Solo ditangkap polisi di atas kereta api
Prameks jurusan Solo-Kutoarjo setelah kepergok mencoba menyelundupkan
minuman keras (miras), Jumat (9/9). Polisi mengamankan barang bukti 48
botol miras jenis Vodka yang disimpan di kardus disamarkan bergambar
minuman air mineral.
Keterangan yang dihimpun KRjogja.com menyebutkan ditangkapnya pengedar
miras antar kota itu bermula dari laporan masyarakat kalau di ruang
tunggu stasiun Jebres Solo ada dua orang pemuda tak dikenal membawa
kardus berbau menyengat seperti alkohol. Polisi yang melakukan
pengecekan tidak menjumpai dua pemuda yang dimaksud. Polisi mencari ke
kereta api Prameks yang akan berangkat.
Saat disisir di gerbong Prameks akhirnya dua pemuda yang menyamar
sebagai penumpang KA Prameks beserta dua buah kardus bergambar minuman
air mineral ditemukan. Kedua pemuda itu semula berkilah hanya penumpang
biasa membawa barang dagangan minuman air mineral kemasan. Namun
petugas tidak percaya begitu saja membuka tutup kardus dan mendapati 48
buah botol miras jenis Vodka. Kedua pengedar miras antar kota itu tak
berkutik digelandang di Mapolsekta Jebres beserta barang bukti puluhan
botol Vodka.
Saat diperiksa penyidik, kedua tersangka mengaku kalau mendapat order
agar mengirim miras ke Purworejo. Tergiur keuntungan sekitar Rp 200
ribu sekali kirim, akhirnya keduanya kulakan Vodka di kawasan Boyolali.
"Baru akan dikirim malah ditangkap polisi, nggak jadi untung malah
buntung, masuk tahanan,"ujar Wah.
Sementara Kapolsekta Jebres Kompol I Wayan Sudhita, membenarkan pengedar miras antar kota masih dalam pemeriksaan jajarannya. (Hwakrjogja)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar