Pulsa "Dicuri" Operator, Ayo Lapor Polisi


Polisi meminta korban pencurian pulsa telepon seluler agar membuat pengaduan resmi ke kepolisian karena selama ini belum pernah ada laporan resmi dari korban ke kepolisian. Selain itu, operator harus proaktif untuk memblokir nomor-nomor yang dikeluhkan masyarakat.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sofyan Syarif, pihaknya belum menerima laporan korban atau kasus pencurian pulsa ponsel. ”Sampai siang ini belum ada laporan perkara pencurian pulsa ponsel yang kami terima. Namun, kasus dugaan pencurian pulsa ini sudah beredar di masyarakat. Kami pun melakukan penyelidikan, mencari, dan mengumpulkan informasi. Kami berharap ada laporan resmi dari para korban,” kata Sofyan Syarif, Senin (3/10).

Belakangan ini berkembang keluhan dari pengguna ponsel tentang tersedotnya pulsa ponsel tanpa mereka sadari. Penyedot pulsa ponsel diduga berasal dari layanan pesan singkat (SMS) yang berisi konten, penawaran hadiah, bonus, kuis, atau nada sambung pribadi. Ada pula pop-screen yang muncul mendadak di layar ponsel, dan membuat pemakai secara tidak sengaja menekan tombol ok.

Selain itu, ada penipuan lewat SMS tawaran kredit tanpa agunan dan layanan jasa pesan premium. Salah satu bentuk penipuan itu adalah ”Slmt! No Anda 'me/dpt hadia' 100jt dr PT XL AXIATA diundi td mlm di ANTV pkl 23-30. hub kntr pusat 0818748539 Ir H Suswanto pengirim +818”. Padahal, SMS itu dikirim dari 081998022453.

Operator proaktif

Kepala Pusat Informasi dan Humas pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Broto mengatakan, untuk mengurai persoalan penipuan pulsa, operator diminta proaktif memblokir nomor-nomor yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Operator juga tidak boleh bersembunyi dibalik alasan tidak tahu konten SMS. Mereka juga harus membuat perangkat lunak yang memungkinkan penyaringan nomor-nomor yang diduga digunakan untuk menipu.

”Soal jasa pesan premium ’registrasi’ dan ’unregistrasi’, operator harus konsisten. Ketika ada keluhan, segera ditutup saja nomor itu,” kata Gatot.

Dari sisi pemerintah, Kemkominfo sedang membuat rancangan peraturan menteri khusus untuk mengatasi kriminalitas layanan telekomunikasi.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wishnu Hermawan menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah operator nomor ponsel setelah merebaknya pemberitaan pencurian pulsa. ”Operator telepon mengatakan, mereka tidak punya peralatan atau program yang dapat mengambil pulsa dari ponsel pelanggan.”

Para operator malah mengaku heran dengan terjadinya pencurian pulsa. Mereka berharap polisi dapat mengungkap kasus tersebut. Polisi dan operator nomor ponsel, kata Wishnu, berharap kesediaan warga yang merasa pulsa ponselnya dicuri agar melapor secara resmi kepada polisi.

Program yang ada berupa pemotongan pulsa jenis premium. Itu pun, kata Wishnu, harus ada kerja sama operator dengan penyelenggara program premium. Pulsa baru dipotong jika pemilik pulsa ponsel mendaftar atau meregister tawaran program premium itu. Umumnya, pulsa dipotong Rp 2.000 per SMS. Pada layanan premium, pelanggan bisa berhenti berlangganan apabila sudah tidak berminat.

Wishnu malah menyarankan kepada pengguna ponsel agar waspada dan teliti ketika menerima SMS berisi penawaran layanan konten, hadiah, atau sejenisnya. ”Lebih baik SMS semacam itu diabaikan saja,” kata Wishnu. Terkait kejahatan melalui dunia maya atau cyber crime, dari Januari sampai September 2011, Polda menerima 437 laporan perkara dari korban.

Wishnu menambahkan, kasus yang sudah pernah ditangani pihaknya adalah penipuan melalui layanan pengunduhan lagu atau permainan yang mengenakan tarif pulsa mahal. Kasus terbaru yang diungkap adalah penipuan melalui SMS dengan modus menawarkan jasa menangani perkara narkotika di kepolisian.(kompas)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply