2012, Retribusi Tower di Wonogiri Diberlakukan

Pada tahun 2012, retribusi tower operator telekomunikasi diaplikasikan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait hal itu kini masih dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
“Kalau sudah disahkan tahun ini, maka tahun depan sudah bisa diterapkan. Untuk usulan penarifan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo). Saat ini besarnya tarif juga masih dibahas di dewan. Tapi beberapa indikator penentu besar kecilnya tarif di antaranya luas jangkauan sinyal dan lokasi menara,” kata Teguh, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Senin (7/11).
Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Ige Budiyanto mengatakan kepastian besar tarif masih dibahas di Pansus. Namun untuk berapa jumlah menara yang akan dikenai retribusi baru akan diketahui setelah Perda selesai dibuat. Saat sudah ada aturan yang ditetapkan. “Hanya tower dengan sinyal terbaik yang akan dikendalikan. Baru akan diketahui nanti setelah Perda ditetapkan,” katanya.
Terkait retribusi, selain menara operator seluler, Teguh menambahkan ada tiga retribusi baru yang baru akan berlaku tahun 2014. Masih lamanya pemberlakuan retribusi ini terkait sumber daya manusia untuk petugas yang belum ada dan juga sarana prasarana yang belum memadai bahkan beberapa belum ada. Di antaranya retribusi pemeriksaan limbah cair, alat pemadam kebakaran, dan tera ulang alat timbang.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply