DPR Kutuk Aksi Penembakan di Batam

Pekerja yang berdemo menuntut kenaikan upah.
Komisi IX DPR RI mengutuk penembakan dan tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan di Kota Batam kepada pekerja yang berdemo menuntut kenaikan upah. Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau Herlini Amran melalui siaran persnya Dikutip Liputan6.com, Jumat (25/11).

"DPR juga menuntut pertanggungjawan Kapolri atas peristiwa tersebut, yakni dengan mencopot Kapolda Kepri yang gagal menciptakan suasana kondusif," kata Herlini.

Komisi IX DPR juga menyikapi tuntutan para pekerja di Kota Batam, yakni kenaikan UMK tahun 2012 sebesar Rp 1.760.000 dan upah sektoral tahun 2012 sebesar Rp 1.848 yang disampaikan pada aksi di kantor Wali Kota Batam itu. "Komisi IX DPR RI mendukung sepenuhnya tuntutan dari para pekerja," katanya.

Tak hanya itu, kata Herlini, pihaknya juga akan meminta penjelasan dari Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans RI, serta pihak terkait lainnya, sehingga tuntutan ini dapat dipenuhi Pemerintah Kota Batam."

Menurut Herlini, aksi massa buruh yang dilakukan 30 ribu buruh di Kota Batam yang menuntut implementasi dinaikkanya UMK Batam 2012 sama dengan kebutuhan hidup layak (KHL) merupakan hal yang wajar, karena kebutuhan hidup di Batam memang jauh lebih tinggi daripada daerah-daerah lain.

Herlini juga menyayangkan pemerintah lambat merespon permintaan buruh. Padahal sudah ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak. Di situ tercantum peraturan yang menyatakan, KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, nonfisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.

Berdasarkan hasil kajian di sembilan kota/kabupaten empat propinsi pada 2008-2009 yang dilakukan Akatiga, kutip Herlini, menunjukkan upah minimum belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak, bahkan pada buruh lajang. Penelitian ini menyebutkan upah minimum baru memenuhi 62,4 persen pengeluaran riil buruh yang rata-rata 1,467 juta per orang. 

"Jadi UMK yang saat ini berlaku di Batam sebesar Rp.1,2 juta memang sudah tidak layak lagi," tegas Herlini.(BJK/SHA)

Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply