Kejari Wonogiri Endus Penilap Pajak

Pajak
Kejaksaan Negeri mulai mengendus  beberapa tunggakan pembayaran pajak melalui perangkat desa yang tidak disetorkan. Saat ini, sudah satu kasus yang mulai dilakukan pemeriksaan. Penyidik bahkan sudah mengantongi nama calon yang kemungkinan besar jadi tersangka.
“Banyak ternyata pajak PBB yang tidak disetor tapi dipakai untuk pribadi oleh perangkat desa. Kami memakai skala prioritas mana yang akan ditangani dulu. Saat ini ada lima kasus yang sudah antre kami tangani, satu kasus sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Sukaryo, Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Jumat (11/11).
Kepala Seksi Intel, Imam Sutopo mengatakan untuk satu kasus yang kini tengah ditangani melibatkan satu kepala desa di Kecamatan Pracimantoro. Menurutnya, di kecamatan itu masih ada desa lain yang pajaknya juga belum disetor karena dipakai perangkat desa. “Ada banyak sebenarnya kalau melihat data, tapi mana yang ditangani dulu kita lihat besarnya kerugian. Kalau untuk yang Desa Sedayu, Pracimantoro, uang yang tidak disetor sejak 2004-2010 total ada sekitar Rp 119 juta. Satu nama tersangka sudah dikantongi, dia sudah dipanggil satu kali tapi saat pemanggilan kedua tidak datang,” lanjut Imam.
Sukaryo menambahkan, pemanggilan ketiga sudah dilakukan, tapi juga belum datang juga. “Kalau nanti setelah panggilan ketiga ini tidak hadir lagi, akan kami panggil paksa. Untuk nama jangan dulu, kalau inisial EB,” tegasnya.
Pracimantoro
Sementara itu berdasarkan data di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebelum tahun 2011 memang banyak desa yang menunggak membayar PBB. Dan tidak menutup kemungkinan memang banyak perangkat desa yang bertindak seperti itu. “Pihak kejaksaan juga minta data ke kami. Dan sebelum tahun 2011, terhitung banyak desa yang menunggak.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply