Polri: Uang dari Freeport Legal ?

Mabes Polri
Mabes Polri bersikukuh uang yang diterima dari PT Freeport Indonesia untuk menjaga keamanan adalah legal sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004. Polri beralasan jika tidak ada uang sebesar US$ 14 juta atau sekitar Rp 126 miliar, anggaran polisi untuk mengamankan PT Freeport tidak ada.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, Polri segera mengumumkan hasil audit internal soal dana yang diterima dari PT Freeport. Untuk sementara Polri tetap menyatakan dana dari perusahaan tersebut legal karena sesuai dengan peraturan yang ada. Sekalipun polisi sudah mendapatkan dana dari negara, uang dari perusahaan yang merupakan obyek vital dianggap bukan masalah.

Sebelumnya, aktivis Indonesia Corruption Wacth Firdaus Ilyas menilai dana yang diterima polisi dari PT Freeport adalah ilegal. ICW mendesak KPK proaktif mengusut dana yang diberikan perusahaan tersebut.

Laporan sementara yang diterima Mabes Polri, PT Freeport memberikan dana US$ 14 juta dan dibagikan kepada 365 polisi yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Areal Tambang PT Freeport. Sehingga masing-masing personel mendapatkan Rp 1,25 juta per bulan yang diberikan dalam bentuk sarana dan prasarana pengamanan. Mabes Polri beralasan polisi tak memiliki cukup anggaran untuk mengamankan PT Freeport secara khusus.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply