Sebanyak 52 narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Wonogiri, memperoleh remisi (pengurangan masa tahanan-red), bertepatan dengan HUT ke-66 RI. Sedianya ada 54 napi, namun dua napi batal karena kedapatan memasukan minuman keras dalam rutan.
Kepala Rutan, Muhammad Rodhi mengatakan selain dicabut haknya mendapat remisi, kedua napi juga diberi hukuman disiplin yakni hukuman penjara tujuh hari. “Untuk remisi di Hari Kemerdekaan ini ada 52 napi yang mendapat, dari 54 yang kita usulkan. Tapi dua napi menyelundupkan miras ke rutan. Dari 52 orang yang memperoleh remisi, lima orang langsung bebas setelah Upacara 17 Agustus,” kata Rodhi, Senin (15/8).
Dari 52 napi tersebut sebanyak 30 napi akan mendapat keringanan hukuman satu bulan, 11 napi mendapat dua bulan, sembilan mendapat keringanan tiga bulan dan dua lainnya mendapat potongan empat bulan serta lima napi langsung bebas. Napi yang langsung bebas dulunya tersangka penipuan dan penggelapan, pengeroyokan, narkoba serta pencurian.(joglosemar)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar