Selama Puasa, jam kerja PNS dikurangi 2 jam. Jika sedianya masuk pukul 07.00 WIB, nantinya baru masuk pukul 08.00 WIB. Kemudian, semula pulang pukul 15.15 WIB, saat Puasa pulang pukul 14.30 WIB. Sekretaris Daerah Budisena mengatakan penentuan itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Meski jam kerja dikurangi, namun tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan publik, karena masyarakat saat Puasa juga biasanya akan mengurangi aktivitas mereka.
“Pelayanan tidak terganggu, karena masyarakat saat Puasa juga memilih untuk istirahat saat siang hari,” terangnya, Jumat (29/7). Pengurangan jam kerja ini juga terjadi di semua birokrasi hingga tingkat kecamatan. Hanya saja memang berbeda dengan pengurangan jam kerja di lingkungan Dinas Pendidikan. Untuk sekolah, pengurangan tergantung kebijakan sekolah, namun pemotongan hanya sekitar 30 menit. Budisena mengatakan pemotongan jam di sekolah memang berbeda karena harus memenuhi jam pelajaran yang diatur di kurikulum.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar