Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Yogyakarta belakangan ini giat melakukan operasi terpadu terhadap warung internet (warnet) yang tersebar di kota ini. Dari razia yang digelar sejak tanggal 6 Juli hingga 19 Juli tersebut terungkap, dari 17 warnet yang diperiksa, ternyata hanya 8 warnet saja yang memiliki izin sekaligus sudah memasang filter konten negatif. Kasi Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono menerangkan, 63 warnet yang ditemukan belum memasang filter konten negatif telah membuat surat pernyataan untuk sanggup memasang filter dalam batasan waktu 30 hari. Bayu menambakan, pihaknya akan akan melakukan peninjauan ulang pasca 30 hari masa batasan habis.
"Kalau belum juga memasang, akan kami beri surat peringatan sampai tiga kali dan bila 'ngeyel' akan kami tindak, akan dicabut izin usahanya atau izin gangguannya," tegasnya di Yogyakarta, Jumat (22/7).
Dari 71 warnet, katanya, yang belum memiliki izin usaha adalah sebanyak 18 warnet. Pihaknya sudah menugaskan Penyidik PNS untuk memanggil para pemilik warnet yang berlum berizin.
"Sementara, yang lainnya ada tujuh warnet yang menyalahi izin usaha, karena ada perubahan pemilik dan belum diperbarui izinnya. Kami lalu mengirim surat peringatan bagi pemilik barunya untuk segera mengurus pembaruan izin," imbuhnya.
Bayu memaparkan, seluruh warnet berizin yang terdata di Dinas Perizinan Kota Yogyakarta adalah sebanyak 85 warnet. Sementara 71 warnet yang dirazia merupakan seluruh warnet yang berada di pinggir jalan di Kota Yogyakarta.
"Yang di jalan kecil-kecil belum sempat kami periksa, sementara ada beberapa yang kami temukan sudah berubah menjadi tempat usaha lain seperti game-net, atau penyewaan audio visual, jadi tidak kami masukkan dalam daftar razia warnet," pungkasnya.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar