Lima Jaksa Disiapkan Hadapi Ratu Sabu Vietnam

Satu lagi terdakwa kasus penyelundupan narkoba yang segera menyusul duduk di kursi pesakitan yakni, Tran Thi Bich Hanh (34), warga negara Vietnam. Pihak Kejaksaan Negeri Boyolali telah merampungkan berkas perkaranya dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Boyolali untuk disidangkan.
Tran Thi Bich Hanh diduga mencoba menyelundupkan sabu-sabu 1,104 kilogram senilai Rp 2,2 miliar. ”Kami agendakan pekan ini pelimpahan ke PN,” ujar Kajari Boyolali, Enen Sari Banon di kantor, Senin (3/8).
Berbeda dengan penanganan kasus narkoba lainnya, kali ini Kajari nampak lebih serius dalam menyeret kasus yang melibatkan perempuan warga Negara Vietnam ini. Kajari menambah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi lima orang, bahkan dua diantaranya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Keduanya yakni, Nurhayati SH dan Kurnia SH dari Kejaksaan Tinggi Jateng. Lantas, tiga lainnya dari Kejari Boyolali, yakni Saptanti Lastari SH, Anon Prihatno SH dan Farida SH. Tersangka warga negara Vietnam tersebut kini dititipkan ke Rumah Tahanan Boyolali.
Bich Hanh sempat berulah dan meminta penasihat hukum dan seorang penerjemah dari negara asalnya Vietnam. Namun ternyata sampai sekarang Bich Hanh tidak bisa mendatangkan sendiri pengacara dan penerjemah dari Vietnam itu. Karenanya, Kejari Boyolali terpaksa menunjuk pengacara dan penerjemah local.
Tran Thibich Hanh asal Vietnam oleh petugas Pengawasan dan Pelayanan  Bea dan Cukai Surakarta di Bandara Adisoemarmo Solo Minggu (19/6). Dari tas yang dibawa, terbukti kedapatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,104 kilogram senilai sekitar Rp2,208 miliar.
Bich Hanh menumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-540 dari Kuala Lumpur Malaysia tujuan Adi Soemarmo Solo. Barang haram itu, diketahui setelah tas jinjing miliknya keluar dari mesin pemeriksaan atau Sinar X-Ray.
Hingga saat ini kasus penyelundupan narkoba di Bandara Adisoemarmo Solo disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali sudah empat orang. Mereka yang sudah dalam proses persidangan, yakni terdakwa Cherry Ann Panaligan Calaud (26) warga Pilipina dan Christina Aritonang, 51, warga Kubu Barat, Kalimantan Barat. Kemudian Inna Lakat (31) dan Eric Adjid  (26) keduanya warga Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply