Dana Jampersal Belum cair

Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) menyatakan program jaminan persalinan gratis (Jampersal) sudah berjalan, namun bidan belum bisa mencairkan klaim. Kendati bidan tersebut sudah melakukan MoU dengan Pemkab. Hal tersebut terjadi karena ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait Jampersal.
Kepala DKK Widodo didampingi Kepala Seksi Jaminan Kesehatan dan Pembiayaan Kesehatan Masyarakat, Suprapti Bayu Basuki mengatakan hal itu terjadi karena belum ada Perbup terkait dana Jampersal. Perbup ini harus ada karena ada perbedaan tarif retribusi persalinan antara Perda 12 tahun 2001 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, dengan tarif yang ada di petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan. “Draf Perbup sebenarnya sudah kami sampaikan ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red), saat ini katanya masih dibahas. Perbedaan tarif seperti pada tarif persalinan. Dalam Permenkes tentang Juknis Jampersal besarnya Rp 350.000, tapi di Perda tadi hanya Rp 121.000 per pasien bersalin,” terangnya.
Perbedaan tarif itu tidak begitu masalah untuk bidan yang membuka praktik swasta, tapi untuk Puskesmas dan DKK tentu harus mengikuti sesuai Perda. Sehingga akan ada selisih Rp 229.000 antara kedua tarif yang berlainan.
“Untuk klaim baik swasta dan bukan, belum bisa mengajukan karena Perbup belum ada,” kata Widodo.
Berdasarkan data di DKK, sebanyak 129 bidan praktik swasta dari total 350 lebih sudah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Jampersal. Anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 1,037 miliar masih berada di kas daerah menunggu Perbup jadi.(joglosemar)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply