Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) menyatakan program jaminan persalinan
gratis (Jampersal) sudah berjalan, namun bidan belum bisa mencairkan
klaim. Kendati bidan tersebut sudah melakukan MoU dengan Pemkab. Hal
tersebut terjadi karena ada Peraturan Bupati (Perbup) terkait Jampersal.
Kepala DKK Widodo didampingi Kepala Seksi Jaminan Kesehatan dan
Pembiayaan Kesehatan Masyarakat, Suprapti Bayu Basuki mengatakan hal itu
terjadi karena belum ada Perbup terkait dana Jampersal. Perbup ini
harus ada karena ada perbedaan tarif retribusi persalinan antara Perda
12 tahun 2001 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, dengan
tarif yang ada di petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian
Kesehatan. “Draf Perbup sebenarnya sudah kami sampaikan ke DPPKAD (Dinas
Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah-red), saat ini katanya
masih dibahas. Perbedaan tarif seperti pada tarif persalinan. Dalam
Permenkes tentang Juknis Jampersal besarnya Rp 350.000, tapi di Perda
tadi hanya Rp 121.000 per pasien bersalin,” terangnya.
Perbedaan tarif itu tidak begitu masalah untuk bidan yang membuka
praktik swasta, tapi untuk Puskesmas dan DKK tentu harus mengikuti
sesuai Perda. Sehingga akan ada selisih Rp 229.000 antara kedua tarif
yang berlainan.
“Untuk klaim baik swasta dan bukan, belum bisa mengajukan karena Perbup
belum ada,” kata Widodo.
Berdasarkan data di DKK, sebanyak 129 bidan praktik swasta dari total
350 lebih sudah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Jampersal.
Anggaran untuk tahun ini sebesar Rp 1,037 miliar masih berada di kas
daerah menunggu Perbup jadi.(joglosemar)
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar