Ran Thi Bich Hanh (34), seorang perempuan warga negara Vietnam yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) senilai Rp 2,2 miliar, akhirnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Selasa (25/10).
Ratu sabu-sabu yang tertangkap di Bandara Adisumarmo itu pun pun langsung menangis histeris begitu mendengar penjelasan dari penerjemah dengan tuntutan cukup berat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolal, Saptanti Lestari SH. Terdakwa juga sempat bersujud di lantai depan meja hijau mengiba meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Eka Putra SH, JPU Saptanti Lestari mengatakan, tedakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar UU RI pasal 113 ayat 2 No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Terdakwa diancam dengan kurungan penjara seumur hidup serta denda senilai Rp 8 miliar atau kurungan penjara selama setahun.
Terdakwa diketahui sudah melakukan kunjungan sebanyak 103 kali dengan tujuan negara-negara di Asia. Delapan kali terdakwa sempat ke Medan dan sekali di Solo. Selama itu pula, terdakwa selalu membawa tas hitam yang berbeda jenis. Namun diduga kuat isinya barang-barang psikotripika jenis sabu-sabu. Sesuai paspornya, dia pernah ke Malaysia, Thailand serta Indonesia. Dan saat ke Indonesia melalui Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo 19 Juni 2011 lalu, terdakwa ditangkap petugas bea cukai karena kedapatan membawa koper berisi sabu sabu seberat 1,1 kg dengan nilai sekitar Rp 2,2 miliar.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Joko Mardiyanto SH mengatakan, tuntutan yang diajukan JPU terlalu berat. Pasalnya, terdakwa selama ini hanya bertindak sebagai kurir semata dan bukan pelaku utama. "Terdakwa bahkan mengaku sama sekali tidak tahu barang yang dibawanya. Dia hanya disuruh membawa barang titipan, dengan upah 1000 US atau Rp 10 juta," katanya usai sidang.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar