Setelah berkali-kali sukses mengirim minuman keras (miras) jenis ciu ke Surabaya, Haryanto (42) warga Kwiren Sukoharjo akhirnya ditangkap Polisi bersama barang bukti 42 liter ciu yang akan dikirim ke Surabaya melalui kereta api (KA) di Stasiun Purwosari Solo, Selasa (25/10). Haryanto sedikitnya enam kali lolos mengirim ciu untuk bahan campuran jamu di Surabaya.
Ditangkapnya pedagang miras antar propinsi berawal dari kecurigaan petugas keamanan Stasiun Purwosari yang melihat pria tak dikenal seperti gelisah menunggu kereta api dengan tujuan Solo – Surabaya. Ketika dedekati Polisi, ditemukan kardus berisi jirigen.
Haryanto semula berkilah penumpang biasa dengan tujuan Surabaya. Namun saat diperiksa di dalam jirigen ada ciu dengan kandungan alkohol tinggi, Haryanto tak berkutik digelandang ke Mapolsek Laweyan.
Sementara Kapolsekta Laweyan Kompol Subagyo mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan tersangka pengedar minuman keras antar kota masih diperiksa intensif. “Kasus ini talah kami tangani,” tegasnya.
0 komentar