Sritex Adukan Pelanggaran Hak Cipta ke Polda


Pihak PT Sritex melaporkan PT Delta Merlin Dua Tekstil (DMDT) ke Polda Jawa Tengah, Senin (3/10). Pabriknya beralamat di Jalan Raya Solo - Sragen km 14 Karanganyar ini diadukan ke Polisi lantaran diduga memproduksi kain setengah jadi dengan kode benang warna kuning mirip hasil karya PT Sritex.
PT DMDT melalui General Manajernya, Benny mengatakan, pihaknya masih menempuh upaya negosiasi dengan PT Sritex, karena produk dengan benang warna kuning yang dikomplain PT Sritex itu berdasarkan pesanan pihak ketiga dan sekarang sudah dihentikan. "Saat datang pesanan kain setengah jadi itu pihak DMDT tidak mengetahui kalau contoh kain yang dijadikan model pesanan pihak ketiga sudah menjadi hak cipta PT Sritex," ujar Benny.
Benny mengatakan, perusahaannya sudah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. ''Direksi kami telah datang ke PT Sritex untuk menjelaskan dan meminta maaf atas terjadi peristiwa ini, namun Direksi PT Sritex belum bisa ditemui karena sedang tidak berada di tempat,'' jelasnya.
Terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang ditangani di Polda Jateng ini, saat dikonfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Didit Widjanardi mengatakan, masalah tersebut masih dalam pengusutan lebih lanjut. (krjogja)
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply