Petani Tembakau Jateng Menggugat Negara

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia

Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 jelas menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tapi untuk petani tembakau, bukan saja kemakmuran itu yang tidak ada, bahkan wujud Negara pun tak dikenal.
Kenyataan itulah yang terekam dalam workshop Fungsi dan Peran Negara dalam Mensejahterakan Petani Tembakau di Hotel Pandanaran, Senin (14/11). Puluhan petani se Jateng hari ini (14/11) ramai-ramai menggugat keberadaan Negara dalam perjuangan mereka memproduksi komoditas yang mendatangkan pemasukan lebih dari 50 trilyun rupiah setiap tahun itu.
Menurut Budidoyo, seorang petani tembakau asal Temanggung, pemerintah bersikap mendua. Di satu sisi mengeruk rupiah melalui cukai rokok puluhan trilyun rupiah, tetapi di sisi lain mengeluarkan berbagai regulasi yang mematikan petani dan tidak perduli terhadap permasalahan tembakau. "Ibaratnya mereka cuma gelem duite tapi ora gelem masalahe," katanya.
Nurwanto, petani sekaligus pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) cabang Grobogan mengkritik dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) yang tak pernah dirasakannya.
Tahun 2010 dan 2011 total bagi hasil ini secara nasional sebesar Rp 1,2 triliun dari total penerimaan cukai tembakau senilai Rp 63,2 triliun. Provinsi Jawa Timur terbanyak mendapat jatah sebesar Rp 618,75 miliar, disusul Jawa Tengah Rp 288,12 miliar dan Nusa Tenggara Barat Rp 131,59 miliar.
Setelah sesi curhat, workshop yang dimulai pukul 10.00 itu mulai merumuskan poin-poin yang seharusnya dilakukan pemerintah. Menurut Nur Rochim dari Jaringan Petani Kendal, keberadaan Negara tidak hanya sekadar kedatangan pejabat namun juga harus menciptakan regulasi yang berpihak pada petani.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply