Wanita Pedagang Miras Antar Provinsi Diciduk Polisi

Barang Bukti
 Setelah sempat dijadikan target operasi (TO) , Ny Sriyani  (38), warga Bekonang, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pedagang minuman keras (miras) ilegal antar provinsi berhasil ditangkap saat akan mengirim puluhan liter miras menggunakan kereta api (KA) di stasiun KA Purwosari, Laweyan, Solo, Minggu (4/12). Petugas selain menahan pelaku mengamankan puluhan botol dikemas dalam kardus berisi 40 liter miras akan dikirim ke
Ciamis, Jawa Barat.

Informasi yang diperoleh KRjogja.com, Minggu (4/12) menyebutkan, awalnya polisi mendapat info adanya wanita pedagang miras ilegal yang sering menggunakan kereta api mengirim barang dagangan ilegalnya ke Jawa Barat.
Saat polisi melakukan pemantauan di stasiun Purwosari Solo,  petugas menemukan ada kardus mencurigakan berbau menyengat di pojok dekat bangku ruang tunggu calon penumpang di stasiun KA Purwosari. Saat petugas memeriksa kardus, ada seorang wanita penumpang merasa gelisah dan berupaya kabur.

Saat itulah wanita yang belakangan diketahui bernama Ny Sriyani ditangkap. Semula Ny Sriyani menolak pihaknya
dituduh berjualan miras.Ny Sriyani mengaku botol-botol yang ditemukan petugas di kardus hanya ramuan jamu. Namun setelah digeledah dan dicek ternyata berisi miras sebanyak 40 liter, Ny Sriyani tak berkutik digelandang ke Mapolsekta Laweyan.

Sementara Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolsekta Laweyan AKP Didik Priyo Sambodo, Minggu (4/12) mengatakan kasus masih diselidiki, pelaku masih diperiksa. 
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply