
Mereka adalah Sumarno, 53, Mardi, 52 dan Senin Sokopawiro. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa perlengkapan judi seperti piring, kartu ceki, uang senilai Rp 527.000, tiga lembar tikar dan meja.
Pernyataan itu disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo didampingi Kaurbinops reskrim, Iptu Sukadi saat ditemui Espos di kantornya, Kamis (28/7/2011).
Mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika, Kasatreskrim menyatakan ketiganya telah ditahan. “Mereka ditangkap Selasa (26/7/2011) kemarin saat bermain judi di rumah Jimin yang sedang menggelar hajatan,” ujarnya.
0 komentar