583 Penambang Rakyat Di Wonogiri Beroperasi Tanpa Izin

Tidak kurang dari 583 penambang tradisional atau penambang rakyat di Wonogiri diketahui beroperasi tanpa izin.  Jumlah tersebut lebih dari 50% total jumlah penambang tradisional yang menurut data Dinas Pengairan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencapai 1.149 penambang.
Kepala Bidang Sumber Daya Mineral Dinas PESDM Wonogiri, Patrem Joko Priyono, kepada wartawan, Jumat (15/7/2011), mengungkapkan upaya untuk membuat para penambang tradisional belum berizin itu tertib hukum terus dilakukan. Hal itu agar memudahkan pengawasan dari sisi keselamatan lingkungan alam, sosial maupun pribadi penambang sendiri.  “Kami terus proaktif jemput bola, melakukan sosialisasi kepada penambang dan mendorong mereka mengajukan izin usaha pertambangan rakyat. Dengan adanya izin akan memudahkan kami melakukan pengawasan,” kata Patrem.
Namun demikian, Patrem mengakui upaya menertibkan para penambang dengan jenis bahan tambang mulai dari batu tras dan pasir di wilayah tepi sungai, emas, galena, tembaga, mangan, batu gamping, tanah liat (lempung), andesit, pasir kuarsa, kalsit dan batuan tras tersebut tidaklah mudah.  Menurut Patrem, ada sebagian penambang yang sebenarnya tidak layak diberi izin karena lokasi dan aktivitas penambangan mereka berpotensi membahayakan lingkungan. Mengenai hal ini, pihaknya masih menunggu penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum.
Patrem mengungkapkan hingga tahun 2011 ini, tercatat ada 1.149 penambang tradisional yang beroperasi di Wonogiri. Mengenai sanksi bagi penambang tak berizin, Patrem mengatakan sebenarnya sudah diatur secara tegas dalam UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 158, berupa pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp 10 miliar. Namun, dalam implementasi di lapangan, khususnya bagi penambangan rakyat sulit dilakukan.
Tags:

About author

Curabitur at est vel odio aliquam fermentum in vel tortor. Aliquam eget laoreet metus. Quisque auctor dolor fermentum nisi imperdiet vel placerat purus convallis.

0 komentar

Leave a Reply