Penyidikan kasus dugaan pungutan dalam program sertifikasi tanah untuk membantu akses permodalan usaha mikro dan kecil (UMK) yang didanai DIPA Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2010 terus berlanjut. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) mengaku telah mengantongi dua nama calon tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Wonogiri, Sucipto, mewakili Kajari, Sukaryo. Ditemui wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu, Sucipto mengatakan tim penyidik masih melengkapi data dan bukti-bukti namun dua nama telah muncul sebagai calon tersangka.
Sayangnya, Sucipto enggan menyebut nama dua calon tersangka tersebut. Dia hanya mengatakan dua calon tersangka itu berkedudukan sebagai kepala desa dan sekretaris desa. Namun tidak disebutkannya desa mana yang dimaksud.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tadinya hanya ada satu orang yang berpotensi menjadi tersangka tapi pemeriksaan lebih lanjut ternyata ada dua orang. Keduanya adalah oknum kepala desa dan sekretaris desa. Saya belum bisa menyebut nama karena surat perintah penyidikannya baru keluar dan masih perlu pemeriksaan lanjutan,” jelas Sucipto.
Dari hasil pemeriksaan saksi, Sucipto mengatakan unsur pidana dalam kasus itu cukup jelas. Ada pihak-pihak yang diuntungkan, dan sebagai akibatnya negara menderita kerugian. Namun berapa nilai kerugian negara itu masih dalam penyidikan.
Sebagaimana diinformasikan, program sertifikasi hak atas tanah untuk membantu meningkatkan akses permodalan bagi UMK menarik perhatian Kejari lantaran adanya indikasi pelaksanaan yang tidak sesuai petunjuk teknis dan dugaan adanya pungutan oleh oknum di tingkat desa. Program ini didanai dari DIPA Kantor BPN Wonogiri tahun 2010 senilai Rp 75 juta, yang digunakan untuk membiayai proses penyertifikatan gratis sebanyak 250 bidang tanah di tiga desa, yakni Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo sebanyak 100 bidang, Desa Wiroko, Kecamatan Tirtomoyo sebanyak 65 bidang dan Desa Jendi, Kecamatan Girimarto sebanyak 85 bidang. Dengan penyeritifikatan gratis ini dimaksudkan bisa membantu kalangan UKM mendapatkan kemudahan akses permodalan dari kalangan perbankan.
Dalam pelaksanaan program itu, BPN bekerja sama dengan Pemkab. Dibentuklah sebuah kelompok kerja (Pokja) yang disahkan dengan surat keputusan (SK) bupati. Pokja itu diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sementara Kepala BPN Wonogiri menjadi wakil ketua. Sekretarisnya Kasi Pengendalian dan Pemberdayaan BPN, sedangkan anggotanya terdiri atas gabungan dari Disperindagkop dan UMKM serta BPN.
Advertisement
- Recent Posts
- Comments
Masih Proses, Mohon Sabar :D
Sponsored By :Blog Davit.
0 komentar